Rokan Hilir, Riau — Dalam langkah tegas terhadap korupsi, aktivis anti-korupsi Arjuna Sitepu bersama LSM GAKORPAN Rokan Hilir berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan dana oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Mereka mendesak pencegahan keberangkatan ke luar negeri bagi Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, dan rekan-rekan mereka, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Menurut informasi yang diperoleh media ini, Arjuna Sitepu, yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Berita Istana Negara Provinsi Riau, telah menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Mabes Polri guna melaporkan dugaan penggelapan dana hibah BUMN. “Kami akan segera bergerak ke Mabes Polri untuk menindaklanjuti temuan dan informasi tentang kasus penyelewengan dana hibah BUMN ini,” Jumat (19/4/2024).
Lanjutnya, pelanggaran pidana mencakup penggelapan dan korupsi sesuai pasal 374 KUHPidana dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara hampir 3 miliar rupiah, sesuai dengan pernyataan Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat PWI kepada Menteri BUMN, jelasnya.
Marthen Selamet Susanto, Bendahara Umum PWI, telah mengungkapkan kronologi dugaan penyalahgunaan dana cash back bantuan BUMN untuk UKW yang ditransfer ke rekening PWI.
“Saya terkejut mengetahui adanya pengeluaran uang dalam jumlah besar dari rekening PWI tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Marthen dalam prenyataan pers-nya setebal 2 halaman yang beredar beberapa hari ini, jelas Sitepu.
Marthen juga menambahkan bahwa desas-desus mengenai cash back BUMN telah beredar sebelum Hari Pers Nasional (HPN) 20 Februari 2024. Setelah HPN, ia mulai menyelidiki kebenaran dari desas-desus tersebut.
Tambakannya, Lia, staf keuangan PWI, menginformasikan bahwa dari 6 miliar dana BUMN, 3,6 miliar telah masuk ke rekening PWI. Namun, hampir setengah dari dana tersebut telah keluar sebagai cash back dan fee kepada pihak-pihak tertentu, ucapnya.
Sitepu menekankan bahwa dana sponsorship BUMN untuk UKW yang telah disetor ke rekening PWI adalah 4,6 miliar rupiah, dengan 1,5 miliar digunakan untuk UKW di 10 provinsi. Namun, terdapat kejanggalan mengenai klaim Kementerian BUMN yang menyatakan tidak ada penerimaan cash back oleh pihak BUMN dari PWI, ungkap Sitepu.
Sorotan tajam terhadap dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah BUMN, Bendahara Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Marthen Selamet Susanto, menegaskan kebutuhan mendesak untuk transparansi dan akuntabilitas. Pasca-Hari Pers Nasional (HPN), Marthen Selamet Susanto mengungkapkan kebingungan dan kekhawatiran mendalam atas desas-desus cash back yang meresahkan.
“Sebagai Bendahara Umum PWI, saya terkejut dan prihatin dengan kabar bahwa dana signifikan telah keluar tanpa pengetahuan saya,” ungkap Marthen Selamet Susanto yang juga menjabat sebagai pimpinan redaksi Koran Jakarta, terang Sitepu.
Dalam investigasi internal, Sitepu menemukan bahwa dari total dana hibah BUMN sebesar Rp 6 miliar, sejumlah Rp 3,6 miliar telah masuk ke rekening PWI. Namun, penyaluran dana tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Sejumlah Rp 540 juta dilaporkan telah diberikan sebagai cash back pada akhir Desember dan jumlah yang sama pada 13 Februari. Tambahan lagi, fee sebesar Rp 691 juta diberikan kepada individu yang dianggap berperan dalam persetujuan bantuan BUMN.
“Kami mempertanyakan peran Syarif dalam proses ini dan apakah benar dia yang berjasa dalam pengalokasian dana bantuan BUMN, yang seharusnya merupakan inisiatif langsung dari Presiden Jokowi,” tegas Sitepu.
Lebih lanjut, Sitepu menyoroti pernyataan Kementerian BUMN yang membantah adanya penerimaan cash back oleh pihak manapun dari PWI. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: kemana larinya uang Rp 1,080 miliar tersebut?
Dengan kasus ini terbuka lebar, Sitepu dan Team GAKORPAN berencana melaporkan pengurus pusat PWI ke aparat penegak hukum.
“Kami mendesak penyelesaian kasus ini di ranah hukum dan meminta para terduga koruptor untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka,” ujarnya
Sitepu juga menyerukan kepada semua pihak yang anti korupsi untuk melaporkan oknum wartawan korup ke aparat penegak hukum.
“Kepada Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, dan rekan-rekannya, tunjukkan keberanian untuk mempertanggungjawabkan tindakan Anda. Jangan coba untuk melarikan diri,” tegasnya.
Sitepu menutup dengan permohonan kepada aparat yang menangani kasus ini untuk menerapkan undang-undang pencucian uang dan menggabungkannya dengan Pasal 55 KUHPidana, yang berkaitan dengan partisipasi dalam kejahatan.“Kami berharap keadilan akan segera terwujud dan integritas dapat dipulihkan di lingkungan PWI Pusat dan lebih luas lagi, di industri pers Indonesia,” pungkas Sitepu.