Ringkasan Temuan Kejanggalan di Dinas PUPR Kota Pekanbaru

Riau // intelpostnews.com – Dalam sorotan tajam investigasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru terperangkap dalam pusaran kejanggalan administratif. Hasil Investigator oleh Arjuna Sitepu, Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPP GAKORPAN), yang juga adalah Ketua DPC GAKORPAN Rokan Hilir, ditemukan sebanyak 56 paket pekerjaan belanja bahan bangunan dan konstruksi tahun 2024 terpapar dalam cahaya ketidaksesuaian yang mencolok, sampaikannya melalui telephone genggamnya kepada awak media ini, Sabtu, (20/4/2014).

Temuan Utama.

Kekurangan Dokumentasi:

Paket pengadaan kehilangan sandaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang memadai, menimbulkan keraguan atas keabsahan prosesnya.

Pengumuman Terlambat:

Pengumuman paket pekerjaan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tertunda hingga detik-detik pemilihan penyedia, mengindikasikan potensi pelanggaran transparansi.

Konsolidasi Tak Dilakukan:

Meski paket pekerjaan serupa, tidak ada upaya konsolidasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebuah langkah strategis untuk memaksimalkan nilai uang dalam pengadaan.

Kerugian Finansial.

Pencatatan Material Absen:

Tidak tercatatnya hasil pengadaan material menimbulkan kekaburan dalam pertanggungjawaban.

Diskrepansi Volume:

Perbedaan mencolok antara volume kontrak belanja bahan dengan hasil pemeliharaan jalan, mengungkapkan kerugian finansial sebesar Rp.1,176,180,729,00.

Pelanggaran Regulasi.

Inkonsistensi Regulasi:

Praktik yang terjadi bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021, yang merupakan amandemen dari Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menekankan alokasi anggaran minimal 40% untuk usaha kecil dan koperasi serta kewajiban penggunaan produk dalam negeri dengan nilai TKDN ditambah BMP minimal 40%.

Respons Pihak Terkait.

Sikap Kepala Dinas:

Edward Riansyah, SE. MM, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, ketika dihubungi via WhatsApp, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas temuan ini, sampaikannya

Dengan mengedepankan integritas dan akuntabilitas, temuan ini menyeruak sebagai panggilan untuk introspeksi dan reformasi dalam sistem pengadaan di Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Keterbukaan Informasi Publik (UU Nomor 14 Tahun 2008) dan Kepatuhan Terhadap Regulasi menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa setiap sen yang dikeluarkan berujung pada pembangunan yang berkelanjutan dan bermakna bagi masyarakat, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 68 tahun 1999 tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara. Peran serta masyarakat yang dimaksud adalah: “Merupakan peran aktif masyarskat untuk mengujudkan penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan menaati norma hukum, moral dan sosial dalam tatanan kehidupan masyarakat, tutupnya. (Anto)

Tinggalkan Balasan