Rokan Hilir – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang merupakan “Anak Emas Dewan Pers” kini terkuak dengan bukti yang menguatkan, sampaikan Arjuna Sitepu, Pegiat Anti Rasuah dari “Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara” Kabupaten Rokan Hilir yang juga merupakan Kepala Perwakilan Berita Istana Negara Wilayah Riau kepada awak media ini, melalui tlephone genggamnya, terkait Marthen Selamet Susanto, Bendahara Umum PWI, dan Jusuf Rizal, Ketua PWMOI, telah mengambil langkah-langkah penting dalam mengungkap dan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa – Pukul: 10:00 Wib (23/04/2024).
Menurut sumber terpercaya, dana hibah BUMN senilai Rp 6 miliar yang diterima PWI telah disalahgunakan, dengan sebagian dana dikembalikan ke rekening PWI oleh Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, sejumlah Rp 540 juta, jelas Sitepu.
Bahkan, kronologi yang diungkapkan oleh Marthen Selamet Susanto menunjukkan adanya cash back dan fee yang mencurigakan, memicu kekhawatiran akan adanya korupsi sistematis di dalam organisasi, terang Sitepu.
Pasalnya, skandal korupsi yang melanda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) semakin terang benderang dengan terkuaknya kronologi penyalahgunaan dana hibah BUMN. Marthen Selamet Susanto, Bendahara Umum PWI, mengungkapkan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan organisasi, termasuk cash back dan fee yang tidak sesuai ketentuan ucapnya.
Menurut Sitepu, dana hibah BUMN yang seharusnya digunakan untuk kegiatan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) di 30 provinsi, diduga telah disalahgunakan. Sejumlah Rp 1,080 miliar diberikan sebagai cash back kepada pihak BUMN, dan Rp 691 juta ditransfer sebagai fee kepada Syarif Hidayatulloh, yang dianggap berjasa dalam penggalangan dana tersebut, jelasnya.
Lanjutnya, penyimpangan ini mencuat ke permukaan setelah Marthen Selamet Susanto mempertanyakan tanda tangan pada cek yang digunakan untuk transaksi tersebut, yang ternyata dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan peraturan organisasi, sesuai amanat Peraturan ART PWI Pasal 12 Ayat 14 tentang tugas, wewenang dan tanggung jawab bendahara umum pada huruf C disebutkan, bahwa “Bersama Ketua umum dan Sekretaris Jendral menandatangani Cheque dan surat-surat berharga.” Keterlibatan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, dan Wakil Bendahara Umum, M Ihsan, menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola keuangan PWI, tegas Sitepu.
Tambakannya, publik dan anggota PWI kini menuntut kejelasan dan transparansi atas kasus ini, serta meminta penegak hukum untuk segera bertindak. Kasus ini tidak hanya menyeret nama PWI, tetapi juga menodai citra wartawan dan lembaga pers di mata masyarakat, pungkas Sitepu.
Kontroversi mengenai dana hibah BUMN yang ditransfer ke rekening Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus berkembang. Kementerian BUMN telah mengkonfirmasi transfer total Rp 4,6 miliar ke PWI, namun membantah adanya penerimaan cash back oleh pihaknya. Pertanyaan besar yang muncul adalah, kemana perginya Rp 1,080 miliar yang dilaporkan telah keluar dari rekening PWI untuk cash back,? sebut Sitepu.
Penyelidikan semakin dalam ketika tanda tangan misterius dengan inisial ‘G’ muncul pada tanda terima cash back sebesar Rp 540 juta pada akhir Desember, dan tanda tangan Sekjen PWI pada cash back Rp 540 juta pada 13 Februari. Pengembalian dana sebesar Rp 540 juta oleh Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, melalui Bank Mandiri pada 18 April 2024, menambah kerumitan kasus ini, dengan Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bukti nyata dari tindak pidana korupsi, uraikan Sitepu
Publik dan anggota pers menuntut transparansi dan kejelasan atas aliran dana tersebut, serta mempertanyakan bagaimana dana miliaran hasil korupsi digunakan. Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah dalam PWI tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang integritas lembaga pers secara keseluruhan, pungkas Sitepu.
Publik kini menantikan tindakan tegas dari penegak hukum untuk mengusut kasus ini lebih lanjut dan memastikan keadilan ditegakkan. Harapan besar terpatri agar kasus ini tidak hanya menjadi sorotan sesaat, melainkan membawa perubahan signifikan dalam transparansi dan integritas di lingkungan PWI dan lembaga-lembaga serupa, tutup Sitepu. (Anto)
Sumber: Informasi ini didasarkan pada laporan dari wartawan senior PWI dan kronologi yang diterima redaksi media baru-baru ini.