Simalungun | ntelpostnews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke XXVIII Tahun 2024 di halaman Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Kamis (25/4/2024).
Upacara Peringatan Hari Otda tersebut mengangkat tema: “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”.
Bertindak sebagai pembina Upacara Bupati Simalungun diwakili oleh Sekda Esron Sinaga, sebagai pemimpin upacara Akbar Putra Siregar (Camat Bandar Huluan), dan sebagai Perwira Upacara Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Albert Saragih.
Pada pelaksanaan upacara Peringatan Hari Otda tersebut juga dibacakan sejarah singkat Otda oleh Hotdin Purba (analis kebijakan ahli muda) Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Esron Sinaga membacakan arahan tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Disampaikan, perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih seperempat abad merupakan merupakan momentum yang tepat bagi kita untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
Otonomi dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.
Tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagi inovasi kebijakan pemerintah yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan Sember daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).
Dari tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat Madani atau civil splociety.
Kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksekutif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan percepatan tujuan lainnya.
Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategis transformasi ekonomi untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk transformasi produk unggulan.
Kebijakan otonomi daerah juga memberikan kesempatan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk memberikan eksperimentasi kebijakan teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan, seperti energi listrik, penggunaan mobil listrik, pengelolaan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisien energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah lingkungan.
Kemendagri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsi dalam memfasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai tujuan berkelanjutan lingkungan dan kesejahteraan secara holistik.
Fungsi itu bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana.
Setelah 28 Tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka indeks pembangunan manusia (IPM) bertambahnya PAD dan kemampuan fiskal daerah.
Perjalanan Otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka indentifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi ekonomi hijau, dimana penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.(J STP)