Riau (Indonesia) intelpostnews.com // Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menghentikan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek pengerjaan payung elektrik di Masjid Raya An-Nur tahun 2022.
Penghentian penyelidikan dugaan rasuah tersebut setelah tim penyelidik pidsus Kejati Riau melakukan gelar perkara pada tanggal 2 Februari 2024. Alasannya, belum ditemukan adanya Peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum pada pekerjaan tersebut, sampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH.MH Kamis (25/4/2024).
Proyek ini pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan nilai kontrak sebesar Rp 42.915.600.000 dan dikerjakan oleh PT Bersinar Jesstive Mandir.
Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, dalam proses pengerjaan terjadi beberapa kali Adendum (tambah kurang pekerjaan dan perpanjangan waktu), dan selanjutnya karena pekerjaan tidak selesai, tanggal 11 april 2023 di lakukan pemutusan kontrak, dengan prestasi pekerjaan/volume pekerjaan 93,5386%. Sejumlah Rp. 40.142.651.421,60 (93,5386% x 42.915.600.000) dari jumlah nilai kontra.
Meskipun terjadi beberapa kali addendum selama proses pengerjaan, termasuk addendum V yang menyebabkan pekerjaan tidak selesai, tim penyelidik Pidsus Kejati Riau belum menemukan bukti adanya peristiwa pidana. Oleh karena itu, untuk kepastian hukum, penyelidikan dugaan rasuah tersebut dihentikan sejak 2 Februari 2024, terangnya.
Namun lanjutkan Bambang, “Penanganan kasus ini dapat dibuka kembali jika ada bukti baru,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan beberapa temuan, yaitu :
1. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 788.721.603.
2. Tiga item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan total Rp. 4.740.000.000. Ini terdiri dari motor listrik dan gear box sebesar Rp. 2.400.000.000, serta ball sc dan nut sebesar Rp. 2.700.000.000.
3. Pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, dan sensor cahaya diakui sebagai proses pekerjaan, namun belum terpasang dengan nilai Rp. 33.000.0001.
Pada bulan Desember 2023, pengembalian dana sebesar Rp. 7.526.795.421 telah dilakukan. Saat ini, payung elektrik sudah fungsional, tetapi perlu perbaikan pada kain payung, lengan payung, dan casing penutup, yang telah dianggarkan untuk tahun 2024, tutupnya, (Arj)
Sumber : Bambang Heripurwanto SH.MH Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.