Arjuna Sitepu Apresiasi: Kapolres Labuhan Batu Selatan Tangkap 6 Debt Collector


Rokan Hilir (Indonesia)
Kejadian di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat , Selasa 23 April 2024 — Arjuna SitepuTeam Investigator Nasional dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia dan Badan Advokasi Indonesia (LPK-RI B.A.I), memberikan apresiasi kepada AKBP Maringan SimanjuntakKapolres Labuhan Batu Selatan, yang berhasil menahan 6 orang Debt Collector. Sampaikannya kepada awak media ini, Minggu (28/04/2024).

“Kejadian ini menjadi sorotan LSM dan khususnya DPP LPK-RI B.A.I Nasional.” Pungkasnya.

Menurut Sitepu, tindakan yang dilakukan oleh Debt Collector yang semena-mena dalam mengambil paksa unit kendaraan yang menunggak pembayaran harus ditindak tegas karena meresahkan masyarakat umum. Ia menegaskan bahwa Debt Collector hanya berhak menagih, bukan mengeksekusi. Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pihak pengadilan sesuai peraturan Undang-Undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XII/2019, ungkapnya.

Sitepu juga menyoroti perilaku berutal para Debt Collector yang mengambil paksa kendaraan cicilan yang tertunggak pembayarannya, bahkan melebihi batas dengan menghadang dan mengambil paksa kendaraan di jalan atau di rumah. Ia meminta agar pihak kepolisian segera menindak para Debt Collector yang membuat resah masyarakat.

Pasalnya, kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Debt Collector tidak boleh melebihi aparat polisi. Mari bersama-sama menjaga kemanan dan kenyamanan NKRI yang kita cintai, tandasnya.

Arjuna Sitepu, dari Team Investigator Nasional DPP LPK-RI B.A.I, meminta Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak untuk menindak tegas para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sitepu juga memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres yang mampu membawa Polri meraih kepercayaan publik, terkhusus untuk brantas Dbet Collector yang melebihi pihak berwenang, tegasnya.

Para Debt Collector yang bernaung di PT BNN dan saat ini ditahan di Polres Labuahan Batu Selatan adalah:

Frengki Manik (39), warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Hendra Pasaribu (34), warga Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu.

Ali Sadikin Nababan (37), warga Rantauprapat, Labuhanbatu.

Vendratudion Nababan (28), warga Kabupaten Dairi.

Nico (33), warga Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir.

Dani (36), warga Rantauprapat.

Dua pelaku masih buron:

Gunawan (34), warga Rantauprapat.

Rais (36), warga Rantauprapat.

Semoga tindakan tegas ini memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik semena-mena para Debt Collector, akhirinya (Red)

Tinggalkan Balasan