PEKANBARU – Gelombang penolakan dan protes keras yang dilancarkan oleh KNPI Riau terhadap Rektor Universitas Riau (UR), Prof. Dr. Sri Indarti, berujung pada pencabutan laporan polisi yang kontroversial, Sampaikan Larshen Yunus Ketua DPD KNPI Tk 1 Provinsi Riau, kepada media melalui pesan whastaap, Jumat, Pukul: 8:30:00 Wib (10/5/2024).
Lanjutkannya, Rektor UR menegaskan bahwa tidak ada laporan yang ditujukan kepada mahasiswa, melainkan kepada akun media sosial yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Penggugat.
“Pelaku sebenarnya adalah Khariq Anhar, mahasiswa UR itu sendiri.” jelas Larshen.
Penyelidikan Tim Cyber Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap bahwa Prof. Dr. Sri Indarti tidak pernah melaporkan mahasiswanya.
“Jangan terjebak dalam asumsi dan tindakan tanpa informasi yang lengkap,” ujar Larshen Yunus, alumni FISIP UR, menyerukan kepada semua pihak untuk menghindari kesimpulan yang tergesa-gesa.
Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, menegaskan bahwa isu negatif yang beredar tentang Rektor UR harus segera diklarifikasi untuk menghindari fitnah yang tidak berdasar.
Beliau juga memastikan bahwa siapa pun yang telah memfitnah Prof. Sri akan berhadapan dengan konsekuensi hukum, terangnya.
Menurut Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, laporan awal ke polisi berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik, di mana Prof. Sri dikritik atas kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan label “Broker Pendidikan Universitas Riau”. Namun, setelah terungkap bahwa pemilik akun media sosial adalah mahasiswa UR, Prof. Sri memutuskan untuk mencabut laporan tersebut, terang Yunus.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Larshen Yunus, Prof. Dr. Sri Indarti menegaskan komitmennya terhadap kebebasan berpendapat dan kritik konstruktif.
“Kami mengedepankan prinsip keadilan dalam pembiayaan pendidikan dan menjamin hak masyarakat untuk pendidikan yang layak,” ungkap Rektor UR.
Larshen Yunus mengakhiri dengan mengapresiasi sikap toleransi dan kebijaksanaan Prof. Sri, yang telah memaafkan pelaku dan meminta pencabutan kasus, menunjukkan kepemimpinan yang mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum.
“Rektor UR Prof Sri Indarti Pelindung Marwah Akademis dan Pilar Keadilan Pendidikan” Tutupnya.
Kontributor: Arjuna Sitepu.