Simalungun | intelpostnews.com
Bertempat di ruang pertemuan Disduk Capil Simalungun di kompleks perkantoran Jl.Tuan Rondahaim ,Pamatang Raya Simalungun yang di ikuti peserta dari berbagai elemen pemuda,masyarakat,tokoh masyarakat.dan Insan pers
Kegiatan forum konsultasi Publik diawali dengan Doa bersama yang di bawakan Rahmat Husein Harahap,selanjutnya kata pembuka yang di bawakan Kadis Disduk Capil Simalungun Tiarli E.Sinaga,S.Kom,M.Si,yang mengucapkan selamat datang kepada undangan kami di Forum Konsultasi Publik yang di laksanakan di ruang rapat Disduk Capil Simalungun.
Tiarli Sinaga selaku Kadis Capil Simalungun siap menerima masukan masukan dan kritik kritik melalui Forum ini agar bagaimana nantinya Disduk Capil Simalungun bisa lebih baik kedepannya dan semua masyarakat sudah memiliki dokumen kependudukan terutama masyarakat Simalungun.papar Tiarli.
Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diawali dari undangan dari Pihak BAPEDA Simalungun yang sangat mengapresiasi kinerja Disduk Capil Simalungun dan meminta ke pihak Disduk Capil agar meningkatkan pelayanan semaksimal mungkin kepada warga Simalungun dalam pengurusan Dokumen warga Masyarakat Simalungun.
Lurah Raya Sarwedi Purba meminta kepada pihak Disduk Capil Simalungun bisa kiranya membantu berbagai keluhan keluhan masyarakat yang harus berurusan dengan Pengadilan,karena banyak warga banyak yang tidak mampu yang harus berurusan dengan Pengadilan termasuk mengenai biaya pengurusan dan jarak tempuh yang jauh,pinta Sarwedi.
Juhen Sitopu perwakilan dari Insan PERS sangat mengapresiasi kinerja Disduk Capil Simalungun yang mana telah banyak menerima penghargaan Pemerintah termasuk penghargaan dari Ombusman pusat salah satu Disduk Capil dalam pelayanan terbaik di Indonesia,walaupun masih ada laporan masyarakat bahwa pelayanan Disduk Capil Simalungun mempersulit karena harus berhadapan dengan Pengadilan,katanya
Kadis Disduk Capil Kabupaten Simalungun Tiarli E Sinaga,Skom,Msi menjelaskan mengenai warga yang harus berurusan dengan pengadilan,saya tegaskan bukan semua urusan dokumen harus berhadapan dengan pengadilan hanya berkas yang di ragukan dan berkas ada indikasi tindak pidana,kita tidak akan mempersulit warga selagi kita bisa bantu kita akan bantu.
Kiita harus mengikuti peraturan yang berlaku agar nantinya kita tidak di persalahkan dan di laporkan karena kesalahan Dokumen yang kita terbitkan ,sekali lagi saya tegaskan kita tidak akan mempersulit warga selagi kita bisa bantu pasti kita bantu,terkait warga yang harus berhadapan dengan Pengadilan kita sudah berkordinasi dengan Kabag Hukum Simalungun agar kedepannya bagi warga yang harus berurusan dengan Pengadilan,kita akan meminta pihak Pengadilan Negeri bisa melakukan sidang di lapangan di kantor Disduk Capil Simalungun,tegas Tiarli,(J STP)