Simalungun | iintelpostnews.com
Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Simalungun melakukan aksi di kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Simalungun terkait kejanggalan kejanggalan yang dilakukan KPU dalam penetapan PPK se Kabupaten Simalungun.
Melihat kejanggalan kejanggalan ini KNPI Kabupaten Simalungun di bawah pimpinan Juni Pardomuan Saragih, SE tergerak untuk membongkar terjadinya rentan KKN di tubuh Fasilitator pemilu seperti yang di lakukan pihak KPU di dalam penetapan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Kordinator aksi Sairul Amri P. Saragih menyampaikan pernyataan sikap
- Menduga ada peran oknum anggota parpol tertentu dalam pengarahan calon calon PPK se-Kabupaten Simalungun, KPU Simalungun di duga tidak Independen dalam hal profesionalitasnya dan bukan tanpa dasar karena sebelum penetapan PPK Se-Simalungun.
- Penetapan calon anggota PPK oleh KPU Simalungun di nilai banyak kejanggalan seperti penggunaan surat kesehatan palsu, terindikasi KPU tidak melakukan seleksi administrasi,malah pihak KPU meloloskan calon tersebut dan melantiknya.
- KPU Simalungun mengutamakan keluarga kandung dan kerabat dalam penetapan calon anggota PPK,seperti yang terjadi di Kecamatan Tanah Jawa yang merupakan asal dari ketua KPU Simalungun.
- KPU Simalungun di tuding tidak memiliki kesatuan sikap dalam membangun komitmen Demokrasi yang ber Habonaron Do Bona.
- KPU terkesan mudah terintervensi dalam menentukan arah kebijakannya,yang di khawatirkan akan terjadi kembali dalam penentuan bakal calon tingkat PPS bahkan ke tingkat KPPS.
- Meminta agar DKPP untuk mengambil sikap tegas mencopot 3 Komisioner KPU Kabupaten Simalungun Johan Septian Pradana, Faisal Hamzah dan Martua HP Hutapea karena sudah melanggar kode Etik profesionalitasnya.
- Meminta kepada Aparat Penegak hukum agar segera menangkap oknum oknum PPK Kecamatan Tanah Jawa yang telah melakukan pemalsuan surat kesehatan dan mengusut keterlibatam oknum tertentu di dalam memuluskan calon hingga penetapan. Senin 20/5/2024
Juni Pardomuan Saragih,SE ketua KNPI Simalungun mengakui pihak pihak yang terlibat di dalam persoalan yang di lakukan pihak KPU yang telah melanggar sumpah merupakan pembodohan terhadap rakyat Simalungun dan tindakan yang di lakukan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab agar segera mungkin di usut tuntas dan mempertanggung jawabkan di muka hukum.
“Apabila tuntutan kita ini tidak di respon pihak DKKP maupun Aparat Penegak Hukum waktu dekat Kita akan melaksanakan aksi kembali dan akan membawa massa yang lebih banyak agar kedepanya demokrasi di Simalungun ini berjalan dengan baik. “tegas Juni. ( J STP)