Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Keluang-Telah berjalan kurang lebih tiga pekan berlalu peristiwa di temukannya jasad manusia korban pembunuhan pada senin (06-05-2025) lalu, dengan kondisi jasad telah menjadi tengkorak tulang belulang di Kebun Plasma Kelompok 1708 di Dusun lll Desa Cipta Praja A7 Kec Keluang Kab Muba, Yang setelah dari hasil Visum Autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang di ketahui jasad tersebut bernama Pemas Permana (18), tewas korban pembunuhan. (27-05-2024).
Setelah kejadian tersebut Pihak kepolisian Polsek Keluang Bersama Polres Muba terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga sampai melakukan pengejaran pelaku ke Prov Jambi, ketika mendapatkan Informasi bahwa pelaku melarikan diri ke daerah jambi, Namun petugas tidak menemukan pelaku di daerah tersebut.
Merasa di kejar rasa ketakutan oleh kejaran para petugas kepolisian yang terus memburunya, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polres Muba pada (24-05-2024) di dampingi pihak keluarganya, dan langsung di amankan oleh Tim Buser satreskrim Polres Muba.
Di ketahui Pelaku bernama Guntur (22) warga Dusun I Desa Bandar Jaya Kec Sekayu Kab Muba.
Kapolres Muba AKBP Imam Syafi’i melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH membenarkan hal tersebut, dan mengungkapkan kepada Media, “Pelaku telah kita amankan dan saat menjalani pemeriksaan di Polres Muba, tersangka telah mengakui segala perbuatannya, dan saat ini tersangka telah kita amankan di Polsek Keluang guna menjalani penyidikan lebih lanjut, “Ujarnya.
Tersangka berdallh membunuh korban karena merasa sakit hati kepada korban dengan kata-kata yang pernah dilontarkan korban kepadanya.
Namun pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengungkap motip yang sebenarnya hingga pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan secara sadis dan keji.
Saat korban berangkat dari rumah terakhir kalinya, korban pergi membawa sepeda motor Aerox dan membawa Handphone.
Di duga korban di habisi oleh pelaku untuk mengambil sepeda motor dan handphone milik korban, dan dugaan pelaku menghabisi nyawa korban tidak hanya sendirian.
Selanjutnya di sampaikan oleh Kapolsek Keluang, tersangka akan di kenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pada Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat(1) dan ayat (3). “Ungkapnya.
( Indra Gunawan)