Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu- Dampak peraturan BKN dan Kemenkes yang membuat puluhan bidan di kecamatan Kabupaten Muba merasa kecewa lantaran pihak BKN dan Kementrian Kesehatan masih belum ada kejelasan untuk menanda tangani dan mengeluarkan SK PPPK, juga telah merubah fungsional persyaratan bagi bidan yang semestinya sebagai pendidik menjadi berubah bidan klinis dari BKN dan Kemenkes.(27-05-2024).
Puluhan Bidan dari berbagai kec di kab Muba bersama Ketua Ikatan Bidan (IBI) Sumarni mendatangi kantor Pemkab Muba, untuk menyampaikan rasa kecewanya atas belum ada kejelasan BKN dan Kementrian untuk menanda tangani mengeluarkan SK PPPK hingga saat ini.
Kedatangan puluhan bidan di Pemkab Muba di sambut oleh Sekda Muba Apriyadi Mahmud.
Pada pertemuan tersebut di sampaikan oleh Sumarni “Ada 24 Bidan Sarjana Terapan mendaftar PPPK untuk jabatan fungsional dengan persyaratan bidan pendidik, namun diakhir berubah menjadi bidan klinis dari BKN dan Kemenkes, jadi belum ada kejelasan hingga saat ini,” Ujar Sumarni.
Di katakan juga oleh Sumarni, “kondisi saat ini nihil tindak lanjut dari Kemenkes dan persoalan ini bukan hanya terjadi di Musi Banyuasin, tetapi nasional. “Kami berharap lewat Pak Apriyadi, agar permasalahan yang dihadapi ini bisa disampaikan ke Pemerintah Pusat,” Harapnya.
Sementara itu, Sekda Muba Apriyadi Mahmud mengatakan, sejak awal terdeteksi ada kerancuan peraturan dari BKN dan Kemenkes, dan Pemkab Muba tetap akan memperjuangkan kejelasan status 24 bidan di Muba tersebut, “Kata Apriyadi.
Di jelaskan oleh Apriyadi, “Sejak 18 Maret lalu BKPSDM Muba sudah bersurat ke Pemerintah Pusat untuk meminta kejelasan, kepada rekan-rekan Bidan diminta untuk bersabar, Pemkab Muba akan turut menuntaskan persoalan tersebut,” tegasnya.
Apriyadi pun berharap, semoga dalam waktu dekat persoalan ini bisa mendapatkan solusi terbaik dan rekan-rekan bidan di Muba bisa segera dilantik PPPK. “Semoga ada keputusan terbaik untuk rekan-rekan bidan di Muba yang saat ini berjuang,”Pungkasnya.
( Nasrudin S) (Zarmansyah A)