Ungkapan Pengakuan Pembunuh Yang Menewaskan Pesma Permana Di Lahan Sawit Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin

Musi Banyuasin | intelpostnews.com.

Keluang-Selama tiga pekan dalam pencarian pengejaran petugas kepolisian, setelah menghabisi nyawa korban Pemas Permana (18) warga desa Cipta Praja kec Keluang KAB Muba, yang di lakukan oleh pelaku bernama Guntur (22) warga Desa Bandar Jaya Kec Sekayu Kab Muba, yang telah menyerahkan diri ke Polres Muba.

Dalam pengakuannya tersangka Guntur (22) memberikan keterangan, dirinya melakukan pembunuhan itu karena merasa ada kecewa kepada korban, karena korban pernah melontarkan kata-kata kasar kepadanya membuatnya menjadi sakit hati.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya membunuh korban hanya dengan memukul korban menggunakan tangan kosong saja, lalu menjerat korban dengan mengunakan tali karet ban bekas, Katanya.

Untuk sepeda motor Yamaha Aerox milik korban yang sempat dibawa kabur tersangka, telah ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti kejadian tersebut, Sedangkan handphone (hp) milik korban masih dalam pencarian, Soal dugaan tulang belulang korban yang tidak utuh, di katakan tersangka di duga di makan dan di bawa binatang buas seperti biawak atau anjing.

Namun dari Pihak Penyidik Kepolisian, tidak hanya berdasarkan pengakuan dari tersangka, pihak penyidik akan terus mendalami dan mengali secara detail semua pengakuan yang di berikan tersangka, hingga kronologis dan motip yang sebenarnya dapat terungkap dengan jelas.

Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna menyampaikan, “Pihak Penyidik masih mendalami semua pengakuan dari tersangka, Yang mana jika di lihat dari Evakuasi TKP dugaannya korban dibunuh lebih dari satu orang, Sementara ini kita masih melakukan pengembangan, “Ujarnya.

Dari hasil Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Keluang tersangka akan di jerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Serta Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3),” Ungkapnya.

Sementara ada beredar tayangan video pengakuan tersangka Guntur (22) di Medsos, pada akun facebook (Fb) lokal Kab Musi Banyuasin, pada tayangan video tersebut tersangka Guntur mengungkapkan, bahwa tempat tinggalnya tidak begitu jauh dari rumah korban, mereka sama-sama tinggal di Desa Cipta Praja Kec Keluang Kab Muba, tersangka mengenal korban baru 2 bulan, dan tidak berteman akrab, pada tayangan video di katakan oleh tersangka, dirinya kenal dengan korban dalam urusan Narkoba, “Ucapnya.

Di katakan oleh tersangka bahwa korban sering memesan sabu kepadanya, sampai hutang sabunya ada dua juta ke saya, dan hutang tersebut tidak pernah saya tagih ke korban “Katanya.

Kesehariannya tersangka Guntur (22) bekerja sebagai buruh sawit, dan Kadang juga bekerja memeras minyak di lokasi illegal drilling, Sering juga tersangka ikut bekerja bersama korban memanen sawit, tersangka tinggal di Desa Cipta Praja, Kec Keluang, karena istrinya warga Desa Cipta Praja.

Di ungkapkan oleh tersangka Guntur, “Sebulan sebelum kejadian, istri nya pernah mengadu kepadanya, bahwa korban ada mau berbuat melecehkan istrinya, pengakuan istrinya, korban pernah memegang tangannya, Setelah mendapat pengaduan dari istrinya, tersangka tidak mau lagi berhubungan dengan korban, Namun tersangka tampak biasa-biasa saja, tidak memusuhi korban, sampai pada saat peristiwa itu terjadi, Awalnya korban menelpon saya dan memesan barang lagi, spontan saya setujui dan saya bilang kalau posisi saya lagi di Bandar Jaya, jika mau barangnya saya antar dan ketemuan di Simpang Desa Sidorejo, korban setuju, kemudian saya langsung berangkat ke tempat yang di janjikan di antar bersama teman saya, dan teman saya hanya mengantar saya saja, setelah sampai di tempat yang di janjikan teman saya langsung pulang, “Ungkapnya.

Tidak lama kemudian korban datang di tempat lokasi kejadian, berhubung situasi di tempat lokasi agak ramai, tersangka dan korban masuk ke arah lebih dalam area perkebunan sawit, setelah di dalam area kebun sawit korban meminta barang (sabu) yang di pesannya, dan berkata, “Mana barangnya, saya jawab, “barangnya tidak ada, korban langsung marah-marah mendengar jawaban saya, lalu saya langsung bertanya kepada korban, Saya bukan mau mengantar barang pesanan mu,, tapi saya mau bertanya, benar atau tidak kamu ada berbuat kurang ajar ke istri saya dan memeggang tangan istri saya, di jawab oleh korban, “kalau benar kenapa, kalau tidak benar kenapa, jawab korban, Mendengar perkataannya saya langsung jadi naik pitam emosi, korban langsung saya pukul dengan tangan kosong, tiba-tiba Korban kaget dan sempat menanyakan mengapa kamu memukul saya, saya jawab, “kamu mau mengaku tidak telah melecehkan istri saya, sampai korban saya injak-injak agar dia mengaku, dan akhirnya korban mengakui, setelah korban saya siksa pukuli terus dengan tangan saya, kemudian saya mengambil tali ban yang sering di pakai untuk mengikat kantong hasil perasan minyak, tali karet dari ban bekas itu saya jeratkan ke lehernya, sampai akhirnya korban kehabisan nafas dan meninggal dunia, melihat korban tidak bernyawa lagi saya jadi kebingungan dan panik, kemudian mayat korban saya seret tarik ke arah lebih dalam kebun sawit, setelah itu mayat korban saya tutupi dengan pelepah kelapa sawit.

Pada waktu saya menyeret mayat korban, saya melihat hp korban keluar dari kantong celananya, lalu hp tersebut saya ambil, kemudian saya langsung pulang dengan membawa motor korban, setelah sampai di Gedung Serbaguna Bandar Jaya, motor tersebut saya tinggal kan di sana, dan hpnya saya buang, “Ungkapnya.

Setelah dari kejadian itu saya langsung pergi kabur ke Jambi, setelah di jambi saya tetap tidak bisa tenang, selalu di kejar rasa ketakutan dan cemas merasa bersalah, dan akhirnya saya memutuskan untuk menyerahkan diri saja ke Polres Muba. “Saya sangat menyesal Pak, saya khilap membunuhnya, “Akunya.

Di Ungkapkan oleh tersangka, rasa bersalah dan penyesalannya kepada keluarga Permas Permana, “saya mohon ampun, saya minta maaf,” ucapnya.

Namun semuanya ibarat nasi telah menjadi bubur, perbuatan yang di lakukan tersangka telah menghilangkan nyawa korban, membuat duka kesedihan yang dalam bagi kedua orang tua dan keluarga korban yang telah kehilangan anaknya selamanya, kini tersangka harus menjalani dan mempertanggung jawaban perbuatan kesalahan yang telah di lakukannya.


(Nasrudin S) ( Zarmansyah A)

Tinggalkan Balasan