Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu-Sidang perkara pembunuhan peristiwa yang terjadi di Muba oleh pelaku bernama Eeng Praza (43) yang telah membunuh satu keluarga menjadi korban, Heri, ibunya, dan kedua anaknya yang tidak berdosa masih belia di bawah umur, di bantai pelaku secara sadis, keji, dan sangat kejam, di dalam pondok rumahnya di Dusun Bagan, Lumpatan 1, Sekayu Kab Muba, perkara tersebut saat ini akan memasuki babak tahap sidang keputusan.
Terdakwa Eeng Praza (43) yang merupakan pembunuh sadis berdarah dingin yang telah membantai satu keluarga secara keji dan kejam ini di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kec Sekayu Kab Muba.
Sidang putusan hukuman yang akan di jatuhkan kepada terdakwa Eeng Praza (43) yang rencananya akan di laksanakan pada (02-07-2024) oleh Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Kab Muba, Namun terpaksa di tunda pada Selasa (09-07-2024).
Penundaan sidang keputusan tersebut di sampaikan oleh Majelis Hakim Silvi Ariani SH, MH yang di dampingi Hakim Muhammad Novrianto SH, Arief Herdiyanto Kusumo SH, MH, yang mana penundaan sidang keputusan di karenakan adanya gangguan sistem informasi perkara pembunuhan ini, karena perkara ini perkara spesial maka dari itu kami akan sungguh-sungguh fokus dalam memberikan keputusan,” ujarnya.
Sementara dari pihak kuasa hukum korban Novita Roy Lubis SH. saat di konfirmasi oleh awak media Menjelaskan, “Berdasarkan agendanya memang sidang keputusannya pada hari ini (02-07-2024), Namun dari majelis hakim Menunda untuk membacakan keputusan hari ini, karena majelis hakim masih dalam musyawarah, dan untuk keputusan perkara tersebut akan di laksanakan pada Selasa depan (09-07-2024). “Jelasnya.
Selanjutnya dari pihak keluarga korban memberikan tanggapan “Bagi kami selaku pihak keluarga korban, kami tetap menghormati keputusan hakim, sekalipun hari ini di tunda, walaupun sebenarnya kami merasa ada kecewa dengan penundaan ini, Namun kami berharap, pada keputusan nanti, agar keputusan yang sesuai dengan keputusan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dan juga keputusan yang memang sesuai dengan keadilan, yang mana agar dapat di camkan dan di renungkan secara mendalam, kejam dan sadisnya perbuatan terdakwa Eeng Praza (43) pada peristiwa pembunuhan tersebut terhadap anak-anak yang tidak berdosa dan masih belia di bawah umur pun ia bantai bunuh secara sadis dan kejinya oleh terdakwa, “Ungkapnya.
Dari pihak keluarga korban dan masyarakat berharap semogga pihak Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Kab Musi Banyuasin dan Majelis Hakim, pada sidang keputusan nanti dapat memberikan keputusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman yang setimpal seberat-beratnya kepada terdakwa Eeng Praza (43), sesuai dengan perbuatan yang telah di lakukannya terhadap korban sekeluarga yang telah tewas di bunuhnya.
(N Silalahi) (Zarmansyah A)