intelpostnews.com
Jakarta – Wakil Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Noven Saputera mengatakan bahwa setiap Wartawan dalam menjalankan Tugas profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.
Dimana bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu tertuang di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Dikatakan, Dalam pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, Tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.
“Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, Sekaligus mengingatkan agar pihak manapun dan siapapun jangan sampai menghalangi atau menghambat tugas wartawan’,” Tegas Noven Saputera, Kepada sejumlah awak jaringan media FPII di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Didalam kode etik jurnalistik wartawan juga telah mengatur tentang upaya yang dapat dilakukan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan jurnalistik.
Bagi wartawan yang menjalankan Tugas Jurnalis harus menjaga kode etik dan di sertai Kartu Tanda Anggota Wartawan dan Surat Tugas dari Medianya yang pastinya sudah berbadan hukum dan SK Kemenkunham.
Berkenaan dengan itu, Kepada jajaran wartawan dan media FPII, Noven Saputera menegaskan bahwa secara kelembagaan FPII bernaung atau merupakan konstituen dari Dewan Pers Independen (DPI), Karenanya jika terjadi sengketa pers, Tetap akan berada dalam ruang lingkup atau wewenang Dewan Pers Independen (DPI).
Sumber : Presidium FPII