Indramayu, intelpostnews.com
Pada hari Kamis 18 Juli 2024, pukul 09:30 Wib pada jam kerja, Kabiro media Intel Post, menjumpai kepala KUA H.Suyatno, S.H.I. di kantornya langsung, sambutan hangat dari beliau langsung saja di suruh masuk ke ruang kerjanya.
Tidak lama kemudian Kabiro media Intel Post Tarjono. C menanyakan terkait pernikahan Sdr Sanggar Waringin dengan sdri guru didik honorer Er Linah yang mengajar di SDN 3 Cipedang kecamatan Bongas.
Tidak lama kepala KUA H. Suyatno, S.H.I. menyuruh stafnya untuk mengecek pada waktu pernikahan Sanggar Waringin dan Er Linah, singkatnya pegawai staf membawa berkas tersebut dan di letakan di meja kepala KUA untuk di lihat bersama – sama.
Dengan jelas sesuai yang tertera pada pernikahan status Sanggar Waringin adalah duda cerai mati dengan Andinadra binti Ateng, kemudian terkabul lah pernikahan dari Sanggar Waringin dengan Er linah seorang guru honorer pada waktu itu.
Lanjut kemudian Kabiro media Intel Post News menemui Sdr Sanggar Waringin untuk di konfirmasi kebenaranya, di karenakan hasil dari kantor KUA Bongas menyatakan bhwa pada waktu pernikahan Sanggar Waringin bersama seorang guru honorer Er linah yakni berstatus duda cerai mati.
Respon Sdr Sanggar Waringin terkejut setelah mendengar itu, dan spontan Sdr Sanggar Waringin menjelaskan yang sebenar – benarnya bahwa itu bohong semua, yang di katakan mati itu orangnya masih hidup namanya Andinadra binti Ateng orang Lampung, itu mantan istri saya kawin resmi ada surat putusan dari Pengadilan Agama Kaliandi dengan nomor 0852/Pdt.G/2018/PA kla ujarnya.
Inilah statusnya saya sudah bercerai sesuai aturan yang ada, ini dugaan kuat akal – akalan dan rekayasa dari istri yang sekarang Er lianah seorang guru honorer di karenakan dia sangat menggebuh – gebuh ingin menikah resmi dengan saya, dan saya tidak mungkin bisa jika status saya masih beristri yang sampi saat ini sakit pisik, semua ini rekayasa Er lianah saya tidak merasa melakukan pemberkasan pada waktu pernikahan di kantor KUA tersebut ujar Sanggar Waringin.
Lantas bagaimana? Versi Pihak Hukum yang terkait di wilayanya, publik geram setelah adanya berita ini, di minta pihak Hukum segera bisa memanggil dan untuk di pertanyakan kebenaranya bila terbukti segera di proses sesuai Hukum yang ada di Negara kita ini.( TC )