Kejar Korupsi: Ketua DPC GAKORPAN Apresiasi Kejari Rohil, Eks Camat Palika, Jadi Tersangka Kasus APBD dan Dana Bantuan

Rokan Hilir // intelpostnews.com – Arjuna Sitepu, Ketua Lsm DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir Mengapresiasi Kejari Andi Adikawira Putra SH MH atas Penetapan Tersangka Eks Camat Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir dalam Kasus Korupsi APBD dan Dana Bantuan Provinsi Riau, dalam press releasenya, Rabu. Pukul10:30 (24/7/2024).

Eks Camat Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau berinisial BI, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ia dijerat dengan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang berasal dari APBD Rohil dan Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2022, jelas Arjuna.

Kajari Rohil, Andi Adikawira Putra SH MH, mengungkapkan hal ini melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH dan Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan SH MH dalam konferensi pers di kantor Kejari Rohil pada Selasa 23 Juli 2024, terangnya.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Rokan Hilir, Tim telah menemukan dua alat bukti yang cukup sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan, pungkasnya.

“Surat penetapan Tersangka secara resmi dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dan langsung melakukan penahanan,” tegas Arjuna.

Pasalnya, di Tahun 2022, tersangka BI menggunakan anggaran senilai Rp. 2.876.158.995 dari APBD dan Dana Bantuan Provinsi Riau senilai Rp. 99.954.760, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Temuan 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Tahun Anggaran 2022 menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 240.365.760 berdasarkan perhitungan dari Inspektorat,” ungkap Arjuna.”

Terima kasih Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putra, atas ketegasan dan keberanian Anda dalam menindak tegas kasus korupsi. Penetapan tersangka Eks Camat Palika, BI, yang telah melakukan kegiatan fiktif dan kelebihan bayar, adalah langkah yang sangat berarti bagi pemberantasan korupsi di wilayah kita.

“Semoga tindakan ini menjadi efek jera bagi para camat lainnya, sehingga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara semakin ditegakkan,” akhiri Ketua DPC GAKORPAN Rokan Hilir, dalam Press Release-nya, (Anto)

Tinggalkan Balasan