Indramayu, intelpostnews.com
Sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan/informasi publik ( UU kip ) 2 peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksana UU nomor 14 tahun 2008.
Yang sebenarnya tidak boleh di langgar lantas pada hari Selasa 23 Juli 2024 kabiro Intel Post News bersama kawannya Koorlap Lsm Korek sekitar pukul 10:20 wib pada jam kerja di sambut baik oleh mandor Afry kepercayaan kontraktor.
Namun sangat di sayangnya ada dugaan yang janggal terkait papan kip yang terpangpang kurang keterbukaan dengan publik, yang tertera pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi Desa Mekarwaru kecamatan Gantar alokasi khusus dan nilai kontrak besarnya Rp.938.994.000.
Dan penyedia jasa CV. Hikmah Terang jl.Pekandangan Jaya blok Pegaden RT 017 RW 009 Indramayu.
Dan selain itu di kerjakan teknisnya pemasangan TPT ( Tembok Penahan Tanah ) seketika ingin di cor dengan semen di siram dulu adukannya meluntur tidak kuat/menggigit terkait batu pasang diduga kurang layak dan selanjutnya warga desa Mekarwaru butuh pengawasan dan pemantauan dari tim Dinas yang terkait kewenanganya di katakan pekerjaan tersebut jauh dari pemukiman untuk menjaga kualitas pekerjaan, hasilnya semaksimal mungkin itulah harapan masyarakat tutup kabiro.( TC )