Padangsidimpuan-intelpostnews.com : Pj Wali Kota Padangsidimpuan, H Timur Tumanggor SSos, MAP kukuhkan dan mengambil sumpah/janji penambahan masa jabatan 42 Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan, di Alaman Bolak Padang Nadimpu, Kota Padangsidimpuan, Selasa (30/7-24).
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 537/KPTS/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 617/KPTS/2023 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa periode 2023-2029 dilingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Dalam arahannya, Pj Wali Kota mengatakan pengukuhan ini merupakan bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nimor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi ‘Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (Delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan’, ujar Timur.
Oleh karena itu, Ia berharap pengukuhan ini dapat menjadi suntikan semangat untuk memajukan Desa masing-masing.
Menurut Timur, Pemerintahan Desa menjadi garda terdepan dalam membantu dan mengetahui dilapangan bagaimana masyarakatnya menjadi lebih sejahtera, yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kota Padangsidimpuan, ujar Pj Wali Kota.
Lebih lanjut, H Timur Tumanggor mengajak seluruh Kepala Desa agar bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 yang merupakan Agenda Nasional dapat berjalan dengan aman dan kondusif untuk menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Kota Padangsidimpuan, pungkasnya.
Terakhir, Pj Wali Kota berpesan kepada seluruh Kepala Desa agar senantiasa memprioritaskan kepentingan masyarakat, memegang teguh amanah dan komitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, tandasnya.
Turut hadir, Forkopimda, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, pimpinan OPD, Camat se-Kota Padangsidimpuan, Ketua MUI dan undangan lainnya. (Syaiful)
Ket. Gbr : Para Kepada Desa saat dilantik dan diambil sumpahnya untuk penambahan masa periode 2023-2029, Selasa (30/7-24). Foto : Sy/Ist