Harapan Besar Keluarga Korban Lakalantas Sanur Agar Pelaku Dihukum Berat

Denpasar | intelpostnews.com
Pasca lakalantas yang terjadi di Sanur Jalan Baypas pada tanggal 04 Agustus 2024 malam, mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang harus di amputasi dan masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Sanglah Bali. Sesuai dengan LP (Laporan Polisi) No LP/A/1413/VIII/2024/SPKT.Satlantas/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal Minggu 04/8/2024.

Menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal, sebelum kejadian pengemudi sepeda motor Honda Beat bernomor plat DK 4726 ACA Sigit Bayu Laksono yang membonceng Nila Riska Sintani. Senentara pengendara mobil truk Mitsubishi bernomor plat DK 8342 KJ yang di kemudikan oleh Mujahar sama-sama bergerak dari arah Utara menuju ke arah selatan, dengan posisi pengemudi sepeda motor di depan. Setibanya di tempat kejadian sepeda motor di tabrak dari belakang oleh truk Mitsubishi, kemudian sepeda motor beserta pengendara terseret kedepan pinggir jalan sisi kiri sepanjang 27 meter dan yang dibonceng Nila Riska Sintani terjatuh di got dalam keadaan meninggal dunia di tempat kejadiann perkara.

Hingga saat ini diketahui pelaku Mujahar (42) asal Lelede Kediri Lombok Barat NTB sudah di amankan oleh pihak Kepolisian setempat, sembari menunggu proses pengadilan.

Sementara di tempat lain dari hasil konfirmasi pihak keluarga korban Karyono (43) mengatakan mereka sangat menyesalkan atas perbuatan pelaku yang di anggap ugal ugalan sebagai seorang supir. Kemudian dia (Karyono) menambahkan bahwa pihak keluarga korban mengharapkan proses pengadilan yang seadil adilnya. (Red)

Tinggalkan Balasan