Simalungun | intelpostnews.com
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Layar Hukum dan Keadilan (LSM -LHK) Kabupaten Simalungun, J.Hotman Damanik menyoroti surat edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori Pemerintah Kabupaten Simalungun, Nomor:400.10.2.2/131.h/2024 tertanggal 9 Juli 2024 perihal: Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Maujana Nagori dalam UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; yang menurutnya tidak diindahkan/dilaksanakan di nagori -nagori maupun kecamatan SE kabupaten Simalungun.
Saat awak media intelpostnews.com menanyakan dasar J.Hotman Damanik menyatakan bahwa surat edaran Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori tidak diindahkan/dilaksanakan di nagori atau kecamatan, dengan tegas J.Hotman Damanik menunjukkan contoh kasus yang terjadi di nagori Birung Ulu Manriah kecamatan Sidamanik.
“Ini fakta, bahwa Pangulu dan Camat tidak mengindahkan Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori Pemerintah kabupaten Simalungun.Bahkan, mungkin Pangulu maupun Camat mungkin juga tidak paham akan isi edaran itu”, ucapnya tegas.
Sebagai mana diketahui bahwa surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori Pemerintah Kabupaten Simalungun yang bernomor:400.10.2.2/131.h/2024 tertanggal 9 Juli 2024 perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Maujana Nagori dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa’ ditujukan kepada Camat Se-kabupaten Simalungun yang berisi Edaran sehubungan dengan telah ditetapkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan jedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor:100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024; dimana terdapat perubahan beberapa ketentuan pasal khususnya mengenai Maujana Nagori sebagaimana diatur pada pasal 56 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, terdapat Perubahan Pengaturan Masa Keanggotaan Maujana Nagori diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan pasal 118 UU nomor 3 tahun 2024 yang di Undang kan sejak tanggal 25 April 2024.
Kasus seperti yang terjadi di nagori Birung Ulu Manriah kecamatan Sidamanik adalah salah satu contoh dimana Camat kecamatan Sidamanik tidak mengindahkan isi dari UU nomor 3 tahun 2024 dimaksud.
Di awal bulan April 2024 yang lalu, dilakukan penjaringan pengisian Anggota Maujana Nagori Birung Ulu Manriah yang telah selesai masa periodenisasi anggota Maujana Nagori.Karena sesuatu hal, Panitia pelaksana pengisian Anggota Maujana Nagori mengundurkan diri.Lantas dibentuk kembali panitia pelaksana pengisian Anggota Maujana Nagori yang baru dengan musyawarah masyarakat.Tetapi panitia pelaksana pengisian Maujana Nagori yang baru belum melaksanakan penjaringan pengisian Anggota Maujana Nagori, tiba-tiba dimunculkan panitia pelaksana penjaringan yang baru lagi.Dan Panitia pelaksana penjaringan pengisian yang baru dibentuk inilah yang mengusulkan daftar nama-nama calon Anggota Maujana Nagori yang baru.
Melihat hal ini, Anggota Maujana Nagori Birung Ulu Manriah yang telah habis masa jabatannya mengadakan gugatan ke Camat Sidamanik, karena menurut Maujana Nagori yang lama,bahwa pengusulan anggota Maujana Nagori yang baru yang diusulkan oleh Panitia pelaksana penjaringan pengisian Maujana Nagori Birung Ulu Manriah cacat hukum.Karena panitia pelaksana penjaringan pengisian Anggota Maujana Nagori yang baru tidak ditetapkan melalui musyawarah masyarakat desa.
Ternyata, gugatan Anggota Maujana Nagori yang lama (Ali Mahmud Hasibuan,cs) ke Camat Sidamanik tidak digubris.Justru yang mencurigakan,sehari sebelum mutasi Jabatan Camat Sidamanik Lindung Silalahi,SE menandatangani Surat Keputusan Nomor:400.10.2/086/45.9.2/2024 Tentang Pengesahan Penetapan Maujana Nagori Birung Ulu Manriah kecamatan Sidamanik Masa Bakti 2024 – 2030 tertanggal 6 Juni 2024 dengan menetapkan Edy Swito cs sebagai Maujana Nagori Birung Ulu Manriah.
“Amir Mahmud Hasibuan cs, dalam penuturannya mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan Edy Swito cs menggantikannya sebagai anggota Maujana Nagori Birung Ulu Manriah yang baru, tapi kami menuntut hak perpanjangan masa jabatan kami sebagai Maujana Nagori Birung Ulu Manriah untuk 2 tahun kedepannya sesuai amanat UU nomor 3 tahun 2024”, tandasnya.
Memperhatikan kasus ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Layar Hukum dan Keadilan (LSM -LHK) Kabupaten Simalungun,J.Hotman Damanik meminta kepada Camat Sidamanik yang baru (Juliana.F yang menggantikan Lindung Silalahi, SE) dan Bupati Simalungun untuk tanggap dalam menyikapi masalah pengisian Maujana Nagori Birung Ulu Manriah ini.Karena dengan adanya masalah penentuan Maujana Nagori yang diduga cacat hukum ini, dapat menimbulkan ketidak kondusifan di nagori Birung Ulu Manriah.Disini dibutuhkan ketegasan Camat Sidamanik dan Bupati Simalungun dalam menegakkan pelaksanaan UU nomor 3 tahun 2024 itu”, Ungkap J.Hotman Damanik.(R1/UM).