Rokan Hilir // intelpostnews.com – Arjuna Sitepu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, kembali menyoroti penyaluran Dana Desa Tahun 2018 – 2023 di Desa Sungaikubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Dalam pernyataannya pada media ini, Arjuna Sitepu mengungkapkan bahwa hasil investigasi Tim Investigator GAKORPAN telah mengumpulkan bahan keterangan (PULBAKET), sebagai bukti awal yang menunjukan pada rekaman wawancara, video berdurasi 04:21 detik dari salah satu prangkat Desa Sungaikubu, bahwa mantan Direktur Bumdes berinisial AM, Sekretaris berinisial Az dan bendahara berinisial EP, diduga adanya pengalihan atau fiktif dalam pengelolaan anggaran BUMDES Sungaikubu pada tahun 2020 – 2023, sebesar kurang lebih Rp 350.000.000, Sabtu, Pukul: 17.00 WIB (10/08/2024).
Menurut Arjuna Sitepu, temuan ini sangat mengkhawatirkan dan memerlukan tindakan segera dari pihak berwenang. “Kami menemukan banyak indikasi bahwa anggaran BUMDES tidak digunakan sesuai peruntukannya. Banyak kegiatan yang diduga fiktif dan pengalihan dana yang tidak jelas,” tegasnya.
Arjuna Sitepu menambahkan bahwa pengelolaan Dana Desa harus sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Pengelolaan Dana Desa harus transparan dan akuntabel. Setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam investigasi yang dilakukan, Tim Investigator GAKORPAN menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan keuangan BUMDES Sungaikubu. Beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan dengan dana tersebut ternyata tidak terealisasi, dan ada indikasi kuat bahwa dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu, tandasnya.
Arjuna Sitepu mendesak pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dan Aparat Penegak Hukum/APH, untuk segera melakukan audit menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan, hal ini merupakan kejahatan luar biasa, pasti kami laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), sebab Dana Desa adalah hak masyarakat, dan harus digunakan untuk kesejahteraan mereka, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan masyarakat Desa Sungaikubu dan sekitarnya dapat lebih waspada dan turut serta dalam mengawasi penggunaan Dana Desa.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa,” harapnya.
Sebagaimana amanat PP No. 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo PP No. 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara, uraikannya.
Tim Invistigator GAKORPAN bersama masyarakat (Red-Narasumber), yang tidak ingin namanya disebutkan, berupaya menghubungi Bulkrim alias Ibul, mantan Penghulu Sungaikubu, yang merupakan penanggung jawab Bumdes sungaikubu, namun tidak terhubung, hingga berita ini diterbitkan, tutup Arjuna Sitepu, (Tim)