Sumut  

Seketaris BPBD Simalungun Tidak Hapal Berapa Jumlah Bantuan Kepada Korban Banjir Bandang Purba Pasir

Simalungun | intelpostnews.com

Sekretaris BPBD Simalungun Banjarnahor saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media terkait bantuan yang berikan Pemkab Simalungun kepada korban Banjir Bandang yang menimpa Nagori Purba Pasir.Kamis (22/8/2024)

Banjarnahor saat memberikan keterangan kepada beberapa awak media membenarkan telah memberikan bantuan kepada pihak korban melalui rekening namun tidak hapal berapa jumlahnya.

Banjarnahor juga mengakui banjir bandang yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2023 benar benar bencana alam murni bukan di sebabkan ulah seseorang.

“Padahal hasil vestigasi beberapa media ke tempat tunggul yang jebol dan meminta informasi dari beberapa warga yang berladang di dekat tunggul yang di tembok pengusaha Tiga Tunggu J.D yang jebol, yang diakibatkan getaran alat berat yang akan mengganti Pipa yang lebih besar untuk pembuangan.” jelas warga.

Akibat jebolnya tunggul tembok yang di bangun J Dmk yang akan di buka akses jalan dari tempat perumahan J Dmk menuju Tiga Runggu terjadilah banjir yang hampir menghanyutkan tiga alat berat yang sedang bekerja pembuatan tunggul dan menghancurkan lahan pertanian warga dan menghanyutkan puluhan makam dan satu rumah.

Akibat malapetaka ini warga Purba Pasir yang sempat memberikan kuasa kepada salah satu lembaga untuk menuntut hak mereka,yang akhirnya kembali di ambil alih pihak Pemkab dan memberikan bantuan uang kepada semua yang kena dampak banjir bandang melalui Rekening korban maupun ahli waris.

Kasus banjir bandang yang melanda Purba Pasir yang sempat heboh dan menjadi viral melalui media massa cetak dan Online, yang membuat heboh banjir bandang ini di karenakan banjir di akibatkan ulah tangan manusia bukan murni banjir bandang bencana alam.

Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bertanya tanya nasib pelaku utama pembuat tunggul yang jebol apakah sudah di tangkap atau sudah di jadikan tersangka yang mana jelas jelas telah melakukan tindak pidana akibat ulahnya yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan harta benda orang lain. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *