Pengembalian Kerugian Negara oleh Terpidana Korupsi, Syahfrizal B. Mantan Penghulu Sungai Majo Pesisir, Tetap Jalani Hukuman Penjara

Rokan Hilir – intelpostnews.com // Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengumumkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp294.663.397 oleh terpidana kasus korupsi, Syahfrizal B. Pengembalian dilakukan di Kantor Kejari Rohil.

Syahfrizal, mantan Penghulu Sungai Majo Pusako, dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBK) Sungai Majo Pesisir untuk Tahun Anggaran 2017 hingga 2020. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5706 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022, Syahfrizal dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 10 bulan, serta denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp589.326.795.

Pengembalian ini merupakan tahap kedua dan melunasi total uang pengganti tersebut. Sebelumnya, pada Mei 2024, Syahfrizal telah membayar Rp294.663.398 pada tahap pertama. Acara pengembalian uang ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, Misael Asarya Tambunan, yang diwakili oleh Pratama H. Mahardika, serta keluarga terpidana, termasuk ibu dan adik kandungnya.

Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, menyatakan bahwa uang pengganti yang diterima akan disetorkan ke kas negara.

“Kami menerima uang pengganti sebesar Rp294.663.397 dari keluarga terpidana Syahfrizal. Ini merupakan pelunasan total yang harus dibayarkan, dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).

Dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., bahwa modus korupsi yang dilakukan terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar adalah pada tahun 2017 sampai dengan 2020, saat ia menjabat sebagai Penghulu Sungai Majo Pusako. Syahfrizal memperoleh keuntungan dari pengelolaan keuangan kepenghuluan dengan tidak melibatkan bendahara dalam pembayaran setiap pengeluaran. Namun, pada saat pencairan dana ke bank, Penghulu mengajak bendahara untuk bersama-sama mendatangi pencairan sebagaimana mestinya. Setelah pencairan, uang tersebut diserahkan kepada terpidana Syahfrizal.

Dalam pengelolaan anggaran tersebut, Syahfrizal juga membuat kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan, melainkan mengelola uang tersebut sendiri untuk mempermudah melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, sebelumnya terpidana Syahfrizal telah membayar uang pengganti tahap pertama sebesar Rp294.663.398 kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada hari Kamis, 30 Mei 2024. Sedangkan pembayaran uang pengganti tahap kedua (pelunasan) yang dilaksanakan hari ini dihadiri oleh Pratama H. Mahardika, S.H. (Plt. Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir), Napsiah (ibu kandung terpidana), serta Agus (adik kandung terpidana).

Proses pengembalian berjalan lancar dan selesai, menunjukkan komitmen Kejari Rohil dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Undang-Undang Terkait Pengembalian kerugian keuangan negara oleh terpidana korupsi tidak menghapuskan pidana kurungan yang telah dijatuhkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pembayaran uang pengganti tidak menghilangkan pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada pelaku korupsi.

Kontributor: Arjuna Sitepu.

Tinggalkan Balasan