Dianggap Tendensius Kepada Paslon Bupati Nomor 5, Arih Yaksana Bancin, SH Datangi Kantor Bawaslu Dairi

Dairi | Intelpostnews.com

Sidikalang – Menanggapi pemberitaan Media Mistar.id.news dengan judul “Dugaan Pelanggaran Kampanye, Paslon Cabup Dairi Nomor Urut 5 terancam diskualifikasi, Arih Yaksana Bancin, SH Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Vickner Sinaga – Wahyu Daniel Sagala angkat bicara dan bergerak cepat melakukan klarifikasi ke Bawaslu Dairi jalan Ahmad Yani Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang, Rabu ( 16/10/2024).

Menurut Arih yang juga sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD II Golkar Dairi mengatakan, sebaiknya dalam memberi tanggapan Ketua Bawaslu Dairi Idrus Maha tidak sembarangan menyampaikan statement yang tendensius dan hal ini perlu diluruskan, makanya kita lakukan klarifikasi langsung dari narasumber dalam pemberitaan tersebut.

” Saya sebagai Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Vickner – Wahyu, sengaja datang ke Kantor Bawaslu untuk lakukan klarifikasi langsung dengan ketua Bawaslu Idrus Maha sebagai narasumber dalam pemberitaan tersebut, ” ujar Arih kepada awak Media.

“Dengan menyebutkan hanya salah satu paslon dengan nomor paslon tertentu bisa dikenakan sanksi, dapat menimbulkan stigma negatif. Pihak Bawaslu seharusnya tidak sembarangan memberikan statement yang tendensius, karena menyebutkan nomor salah satu nomor paslon tertentu, ini dapat menimbulkan stigma negatif, bahkan memicu kegaduhan, ” jelas Arih yang sering dipanggil AYB.

AYB juga menambahkan, Narasi yang seharusnya adalah seruan untuk seluruh Paslon Calon Bupati, bukan hanya satu paslon saja, seluruh Paslon berpotensi bisa terancam diskualifikasi bila terbukti dan berkekuatan hukum melakukan pelanggaran berupa money politik yaitu sebagaimana ketentuan UU Pasal 73 Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pelanggaran money politik yang dilakukan setiap Paslon Bupati, sesuai dengan pasal 73 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan Keputusan Bawaslu Propinsi berwenang memberikan Sanksi administrasi pembatalan Pasangan Calon, ” jelas AYB.

Setelah melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua Bawaslu Dairi di Kantor Bawaslu, didampingi Amin Sitanggang yang juga selaku tim pemenangan Vickner Sinaga – Wahyu Daniel Sagala.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Dairi Idrus Maha menyampaikan, tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Beliau menyampaikan sanksi terberat dalam hal paslon melakukan pelanggaran bisa sampai diskualifikasi, tanpa menyebutkan nomor paslon tertentu, berlaku untuk semua ketika melakukan pelanggaran dan berkekuatan hukum tetap.

Setelah melakukan klarifikasi, Arih Yaksana Bancin menyampaikan, “Semua clear ya, dan kami berharap masyarakat Kabupaten Dairi khususnya pendukung VW nomor 5 yaitu Vickner-Wahyu jangan mau terprovokasi atas ini semua.AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *