DPD II Partai Golkar Dairi Klarifikasi Laporan Terhadap Ketua DPD II Di Bawaslu Dairi

Dairi | intelpostnews.com

Sidikalang – Sekretaris DPD II Partai Golkar Dairi, Pana Akbar Simatupang, SH, M.Kn didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Arih Yaksana Bancin, SH melakukan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap Ketua DPD II Golkar Dairi Sabam Sibarani, S.Sos, MM.

Pana Akbar menyampaikan, secara koperatif dan taat akan hukum, Ketua DPD II Golkar Dairi Sabam Sibarani, S.Sos, MM akan memenuhi panggilan klarifikasi sebagai terlapor atas adanya laporan dugaan pelanggaran.

“Ini sebagai bukti ketua kami warga negara yang yang menjunjung tinggi hukum dan menghargai undangan teman-teman penyelenggara pemilu,” ujar Pana Akbar.

“Kami akan jelaskan terkait laporan yang menurut kami dituduhkan tanpa dasar kepada ketua kami, Kegiatan Rapat di Kecamatan adalah agenda Partai atas himbauan DPD Partai Golkar Dairi, dan juga diinisiasi Pimpinan Kecamatan Partai Golkar untuk melakukan Konsolidasi dan Sosialisasi, “lanjut Pana Akbar Simatupang yang juga pernah menjadi Ketua Panwaslu Legislatif Dairi.

Sekretaris DPD II Golkar Dairi Pana Akbar menjelaskan, terkait hasil-hasil Musdalub dengan terpilihnya Sabam Sibarani, S.Sos, MM sebagai Ketua DPD Partai Golkar Dairi pada tgl 14 September 2024 yang lalu, selain itu juga sosialisasi tentang keputusan DPP Partai Golkar Perihal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Dairi yang diusung Partai Golkar.

Kegiatan rapat ini dihadiri Pimpinan Kecamatan, Pimpinan Desa/Kelurahan dan kader Partai Golkar di setiap Kecamatan, berlangsung di 15 Kecamatan. Partai Golkar merupakan salah satu partai yang mendapat dana hibah, sehingga biaya kebutuhan rapat (makan, minum, pengganti transport pengurus/kader dll)  digunakan dari dana hibah. Bahwa rapat tersebut bukanlah merupakan agenda kampanye yang ditetapkan KPUD Dairi, sebab kegiatan tersebut Rapat Internal Partai DPD Partai GOLKAR Dairi.

Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Dairi haruslah dimanfaatkan dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat secara khusus Pengurus, Kader/Simpatisan dan atau anggota Partai Golkar Kabupaten Dairi, pemberian sejumlah uang kepada seluruh Peserta Rapat adalah sebagai Pengganti Transport Peserta, yang bersumber dari Dana Hibah yang diperoleh DPD Partai GOLKAR Dairi.

Sementara itu Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD II Golkar Dairi Arih Yaksana Bancin menyampaikan, Penjelasan -penjelasan kronologi tersebut telah membuktikan tidak ada pelanggaran hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan secara eksplisit UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sebab tidak ada unsur pelanggaran hukum sebagaimana dituduhkan dalam laporan tersebut.(AJ)

Tinggalkan Balasan