Arjuna Sitepu: Tegas Menanggapi Surat Panggilan Dirjen Inspektorat Untuk Plt Bupati Rohil

Bagan Siapiapi // intelpostnews.com – Selasa 22 Oktober 2024 – Arjuna Sitepu, pegiat anti korupsi dan Ketua Bidang Intelijen Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pusat angkat bicara terkait surat panggilan dari Dirjen Inspektorat untuk H.Sulaiman SS. SH, Plt Bupati Kabupaten Rokan Hilir.

Pernyataan Arjuna Sitepu:

Arjuna Sitepu menyatakan bahwa surat panggilan tersebut merupakan langkah yang tepat dalam upaya penegakan hukum dan transparansi di pemerintahan daerah. Menurutnya, setiap pejabat publik harus siap untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan kebijakan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme).

“Surat panggilan ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memberantas KKN dan memastikan bahwa setiap pejabat publik bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sitepu.

Ia menambahkan bahwa langkah ini harus didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, tegasnya.

Terkait kritikan oleh Ir Ganda Mora SH. M.Si, Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) di Media Online SATUJU.COM pada 21 Oktober 2024, ia menanggapi.

Untuk diketauhi, Undang-Undang Terkait:

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini mengatur tentang definisi, jenis-jenis tindak pidana korupsi, serta sanksi yang dikenakan bagi pelaku korupsi.

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. UU ini memperkuat ketentuan dalam UU sebelumnya dan menambahkan beberapa pasal terkait pemberantasan korupsi.

– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). UU ini mengatur tentang pembentukan, tugas, dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

– Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP ini mengatur tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

– Pasal 25 Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara. Pasal ini mengatur bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah (Penjabat/Pj) harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, serta mutasi kepegawaian. Hal ini merupakan bentuk (quality assurance) standar pelaksanaan dalam proses pengangkatan pejabat.

– Pasal 2 Permen PAN dan RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Degan Perjanjian Kerja.

– Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022. Surat edaran ini mengizinkan penjabat kepala daerah untuk memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dalam dua kondisi, Yaitu, Pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan Tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antar daerah. Butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut adalah: Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat. Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Kesimpulan:

Arjuna Sitepu menegaskan bahwa langkah Dirjen Inspektorat ini harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, terang Sitepu.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap indikasi KKN oleh setiap badan publik yang terjadi di lingkungan sekitar mereka, jelasnya.

Dengan pernyataan ini, Arjuna Sitepu berharap dapat memberikan dorongan moral bagi para penegak hukum dan masyarakat untuk terus berjuang melawan KKN demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan, akhirinya. (Surianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *