Ringkasan Pernyataan Arjuna Sitepu. Terhadap Fakar Hukum Wilfryd Siahan SH. M.Hum, Tentang Mutasi Pj Penghulu Di Rohil, Ini Katanya!

Rokan Hilir – intelpostnews.com // Arjuna Sitepu, Ketua Bidang intelijen Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), menegaskan bahwa setiap tindakan mutasi atau pengangkatan ASN/P3K harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampaikannya dalam press releasnya, kepada media ini, Rabu. Pukul: 10:00 (24/10/2024).

Menurutnya, pemutasian dan pengangkatan untuk 24 ASN/P3K PJ Kepala Desa seharusnya tidak dilakukan secara sembarangan, apalagi di masa kampanye seperti sekarang, jelasnya.

Plt Bupati, H.Sulaiman SS.MH, mengklaim pemutasian dan pengangkatan ASN/P3K, PJ Kepala Desa ini dilakukan demi menjaga netralitas ASN/P3K, ungkapnya.

Siapapun orangnya jelas bisa menebak maksud dari perbuatan yang dilakukan oleh H.Sulaiman, selaku Plt Bupati, jelas sekali alasan tersebut tidak cukup kuat untuk mengabaikan peraturan yang ada, netralitas ASN memang penting, tetapi harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, pungkasnya.

“Tidak bisa seenaknya memutasi atau mengangkat ASN/P3K tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

Proses pemberhentian dan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati diatur oleh beberapa regulasi dan prosedur yang ketat. Berikut adalah langkah-langkah umumnya, yaitu:

Pengusulan dan Verifikasi.

Kepala Desa atau pihak terkait mengusulkan pemberhentian atau pengangkatan PJ Kepala Desa dengan menyertakan bukti yang sah dan cukup. Camat melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan tersebut dalam waktu paling lama 15 hari kerja.

Rekomendasi dan Persetujuan:

Setelah verifikasi, Camat memberikan rekomendasi tertulis kepada Plt Bupati tentang hasil verifikasi dan evaluasi. Plt Bupati kemudian mengajukan permohonan persetujuan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian ASN.

Keputusan dan Pelaksanaan:

Setelah mendapatkan persetujuan dari BKN, Plt Bupati dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan atau pemberhentian PJ Kepala Desa. Proses ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ2.

Pengawasan dan Evaluasi:

Proses ini diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan bahwa PJ Kepala Desa menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terangnya.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab pejabat daerah, termasuk Plt Bupati, jelasnya.

Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tandasnya.

KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Undang-undang ini memberikan kewenangan besar kepada KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi tindak pidana korupsi, terang Sitepu.

Untuk memberikan kepastian hukum terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PJ Kepala Desa yang prosesnya tidak melalui Dinas Pemerintahan Desa, kita perlu merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan, tegas Sitepu.

Kepastian Hukum:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa pengangkatan perangkat desa harus melalui seleksi yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan melibatkan Dinas Pemerintahan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

Sanksi Hukum bagi Plt Bupati:

Jika Plt Bupati melakukan pengangkatan PJ Kepala Desa tanpa melalui prosedur yang ditetapkan, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, pungkasnya.

Sanksi hukum yang dapat dikenakan antara lain: Sanksi Administratif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

Sanksi Pidana: Jika terbukti ada unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, uraikannya.

Dengan pernyataan ini, Arjuna Sitepu berharap dapat memberikan dorongan moral bagi para penegak hukum dan masyarakat untuk terus berjuang melawan kebijakan pemerintah yang tidak sesuai aturan yang ada demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan, akhirinya, menutup press releasenya.

Kontributor: Surianto

Tinggalkan Balasan