Rokan Hilir // intelpostnews.com
Plt Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman SS. MH, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutasian pada sejumlah Pj Penghulu ini sudah sesuai dengan perintah Undang – Undang yang berlaku. Selain itu, langkah ini diambil demi menjaga netralitas ASN dalam menyikapi Pilkada 2024 agar berjalan aman, tertib, dan lancar.
“Alhamdulillah, pada hari ini Pemkab Rohil melaksanakan pelantikan Pj Penghulu. Berdasarkan Undang – Undang, Penjabat Penghulu yang berasal dari ASN PPPK tidak diperbolehkan dilantik menjadi Pj Penghulu. Oleh karena itu, berdasarkan surat Kemendagri Nomor 410/DPMK/2024/309 tanggal 26 September 2024, kami menunjuk Pj dari PNS,” ujar Plt Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman SS. MH, sampaikan, Arjuna Sitepu, Ketua Intelijen DPP KPK TIPIKOR, dalam press relesenya pada media ini, Jumat, Pukul: 17:00 WIB (25/10/2024).
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meniti karier hingga menjadi pemimpin tertinggi di sebuah instansi pemerintah kini bukan lagi isapan jempol, terang Sitepu.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan pada Oktober 2023 membuka babak baru bagi skema karier P3K, uraikan Sitepu.
“Regulasi ini menepis stigma bahwa jalur P3K hanya terbatas pada posisi pelaksana.”
Pasalnya, UU ASN yang baru merevisi ketentuan mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada instansi pemerintahan. Sebelumnya, posisi seperti kepala dinas hanya bisa diraih oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, kehadiran UU ASN yang baru membuka kesempatan yang sama bagi P3K untuk menduduki jabatan tersebut.
Lebih lanjut ia menyatakan, bahwa UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, adalah peraturan terbaru yang mengatur hak, kewajiban, dan tugas ASN di Indonesia.
UU ini membawa perubahan penting dalam pengelolaan kepegawaian, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ungkapnya.
Menurut Arjuna Sitepu, Plt Bupati Sulaiman, atau siapapun yang ada bersamanya, harus lebih cermat dan teliti, sebab ini menyangkut sistem pemerintahan yang saling mengikat satu dengan yang lainnya, seperti peraturan perundang-undangan dan turunannya.
Arjuna mempertegas bahwa Plt Bupati Sulaiman dan siapapun mereka, telah lalai dan berani memutuskan terkait peraturan kebijakan Plt Bupati dengan mengangkangi undang-undang turunan dari undang-undang sebelumnya, terangnya.
Arjuna mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum dan Kemendagri serta PJ Gubernur Riau, bertindak cepat terkait apa yang telah dilakukan oleh Plt Bupati Sulaiman dan siapapun mereka, pungkasnya.
Dikhawatirkan bila pihak APH tidak cepat menyelesaikan permasalahan ini, mau tidak mau suka atau tidak suka, maka gejolak di 24 Desa tetap kisruh, jelasnya.
Dalam Pasal 40 ayat (3) dan (4) PP No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu:Ayat (3): Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa serentak, dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, bupati atau wali kota menunjuk penjabat kepala desa.Ayat (4): Penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal ini merupakan bukti dasar bagi Sulaiman dan mereka yang bersamanya untuk memberhentikan 24 orang ASN/P3K yang berstatus PJ Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hilir, dan serta merta melantik 20 orang ASN sebagai PJ Kepala Desa, tutup Sitepu dengan mengakhiri press releasnya.
Kontributor: Surianto