Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu-Warga Sekayu Muba sempat di hebohkan dengan di temukannya jasad wanita yang kondisinya sudah jadi tulang belulang di Hutan Sekitar Jalan Sekayu – Muara Teladan.
Jenazah awalnya di temukan oleh warga yang sedang mencari kayu saat melintasi hutan, pada Sabtu (26-10-2024), kondisi jasad saat di temukan sudah menjadi tulang belulang.
Selanjutnya penemuan tersebut di laporkan oleh warga ke pihak Resort kepolisian Polres Muba.
Tidak berselang lama Tim Polres Musi Banyuasin (Muba) tiba di lokasi tempat penemuan mayat dan langsung melakukan olah TKP.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho Melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo.STK. SIK. MH, didampingi Kanit Pidum IPTU Eko Purnomo, SH, membenarkan adanya penemuan jasad manusia yang kondisinya sudah menjadi tulang belulang tersebut.
Di katakan Bondan Try Hoetomo, Bahwa, “Pihaknya saat ini masih melakukan identifikasi terhadap jasad tersebut, “Jasad yang ditemukan ini adalah korban pembunuhan, sebab tersangka sudah di dapatkan yang berkaitan dengan jasad di temukan tersebut,” Ujarnya.
Jasad yang sudah menjadi tulang belulang adalah korban pembunuhan, yang tewasnya sudah lebih dari satu bulan, Dan mengenai identitas nama korban di ketahui bernama Amel Binti Amri warga Kec Sekayu Muba “Jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas temuan jasad yang telah menjadi tulang belulang tersebut, juga untuk pelaku pembunuhan telah di ketahui berinisial JT (23) warga Kec Sekayu, Yang nanti akan kita gelar realis,” Pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari berbagai masyarakat mengatakan, “Motip pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, di duga masalah hubungan asmara, Korban menuntut pertanggung jawaban ke pelaku, sementara pelaku melakukan pembunuhan niatnya cara jalan untuk menghilangkan pertanggung jawabannya terhadap korban, Pada akhirnya tindakan yang di lakukan pelaku bukanlah jalan dalam menyelesaikan permasalahannya, Namun malah berakibat menambah lebih besar permasalahan yang harus di jalani dengan terjerat hukum yang harus di alami pelaku untuk mempertanggung jawabkan segala tindakan yang telah di lakukannya.
( RKT ) ( Indra Gunawan )