Tasikmalaya | intelpostnews.com
Jawa Barat, Karena merasa telah diserang kehormatan atau nama baiknya dengan cara dituduh dimuka umum dalam bentuk informasi elektronik, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra S yang didampingi oleh beberapa pengurus mendatangi Kantor Kepolisian Resort Kabupaten Tasikmalaya dengan tujuan melaporkan oknum yang mengaku wartawan sekaligus pimpinan redaksi dari media sinarbintang online atas nama Bayu Ahmad Sobari selaku pembuat sekaligus pemosting berita, dan oknum yang mengaku sebagai Ketua Yayasan LBH Merah Putih atas nama Endra Rusnendar, SH., selaku pembuat statement dalam isi pemberitaannya, (Minggu, 03 November 2024).
Didalam isi pemberitaan yang diunggah di salah satu website sinarbintang online yang terbit pada tanggal 02 November 2024 dengan judul berita, ‘Diduga.. Rompi Oranye Siap-Siap Di Pakai Pengadaan 38 Unit Mobil Siaga Kabupaten Tasikmalaya & Laporan Ke KPK Perlu Dikawal.!.’, menuliskan beberapa statement Ketua Yayasan LBH Merah Putih atas nama Endra Rusnendar, SH., yang secara langsung menyerang kehormatan atau nama baik Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra S dengan cara menuduhkan beberapa hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam betuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik diantaranya sebagai berikut;
1. Program pengadaan mobil siaga di kabupaten Tasik, menjadi polemik dan berbuntut panjang, antara Kota dan Kabupaten dinama satu wadah lembaga PWRI, Sabtu 2/10/2024. DPC-PWRI kabupaten Tasik, seharusnya mempunyai jiwa kesatria waktu ditunggu di DPC-PWRI kota Tasik, agar berita pengadaan mobil Siaga di kecamatan Sukaraja tidak diraning ditutup, sesuai arahan ketua Candra, yang akan beritikad baik dengan memberi uang Rp.1 Juta ke beberapa media yang sudah tayang, tapi pihak DPC-PWRI kabupaten Tasik ternyata hanya alibi dan Omon-omon doang.
2. DPC-PWRI kabupaten Tasik diduga marah dan melaporkan 4 nama anggota DPC-PWRI kota Tasik berikut jabatan, ke-Ketua umum DPP-PWRI dan DPD- PWRI, Supaya bisa dipecat dikeluarkan SK dari ketua umum DPP-PWRI. Turunnya SK pemecatan tidak hormat, tampa konfirmasi dan klarifikasi dan tidak sesuai Ad/Art , DPP-PWRI mendengar sebelah pihak dari ketua Candra, yang merengek nangis agar dilindungi oleh Ketua Umum PWRI.
3. Ketua Yayasan LBH Merah Putih Endra angkat Suara,”Ketua DPP jika ingin menjadi bapa, dia itu jangan melihat sudah terjadi, tapi seharusnya menyikapi kenapa ini bisa terjadi, buat Saya sangat menyayangkan ketua DPP-PWRI mendengar aduan dari sebelah pihak, tampa kroscek kesini, mana benar dan salah dari ke-Empat yang dikeluarkan oleh ketua DPP-PWRI.”Katanya.
4. Selain itu,” Figur ketua DPP-PWRI harus bisa membedakan mahal mana harga Roda tiga( Cator) dan Excavator alat berat, bukan kami dan rekan-rekan yang dipecat, tapi Candra yang harus dipecat menjadi ketua kabupaten Tasik, dia berlindung di lembaga DPC-PWRI kabupaten Tasik hanya untuk memeras para-Pejabat, dia tidak menjalankan sesuai Uu Pers no 40 tahun 1999 yang didalamnya ada 11 kode etik profesi, pasal 6 didalamnya wartawan indonesia bekerja harus profesional dan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima Suap.”Katanya.
5. “Saya pribadi jika nama Chandra dan Iwan bermain pengadaan apapun proyek pemerintah baik desa atau instansi dinas manapun, Saya bersama tim tidak akan segan-segan melakukan tindakan dan akan lakukan publikasi berita jika coba-coba bermain atau merubah Spek RAB yang tercantum. Akan Saya libas, karna orang licik seperti dia jangan memakai Ucapan, tapi pakai tindakan, dan jika ada yang melindungi, akan saya laporkan ke-Kejaksaan.”Ujarnya.
Menyikapi adanya beberapa ucapan atau statement yang dilansir dari website sinarbintang.oline diatas, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra S merasa geram dan tidak terima telah dituduh beberapa hal diatas. Kepada puluhan awak media yang tergabung di dalam tubuh organisasi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, dirinya mengecam keras oknum pembuat statement yang mengaku sebagai Ketua Yasasan LBH Merah Putih atas nama Endra Rusnendar, SH., dan Bayu Ahmad Sobari selaku pembuat sekaligus pemosting berita yang mengaku sebagai wartawan sekaligus pimpinan redaksi media sinarbintang.online. Chandra pun dengan tegas akan mengambil langkah hukum dan meminta pihak Kepolisian Resort Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti laporannya terhadap kedua oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku dan memeriksa legalitas diri dan perusahaan medianya yang telah menayangkan berita fitnah yang terkesan menghakimi dan menyerang kehormatan nama baik dirinya dan organisasi dengan cara menuduhkan beberapa yang tidak benar dimuka umum dalam bentuk informasi elektronik.
“Yang jelas saya tidak terima dengan sejumlah statement orang yang mengaku sebagai Ketua Yayasan LBH Merah Putih atas nama Endra itu yang menuduh beberapa hal kepada saya dimuka umum dalam bentuk informasi elektronik yang diunggah di website sinarbintang.online oleh orang yang mengaku sebagai seorang wartawan sekaligus pimpinan redaksi dari media sinarbintang.online atas nama Bayu Ahmad Sobari tersebut. Salah satunya ada kalimat jika saya marah dan melaporkan 4 nama anggota DPC-PWRI Kota Tasik berikut jabatan ke Ketua umum DPP PWRI dan DPD PWRI, Supaya bisa dipecat dikeluarkan SK dari ketua umum DPP PWRI. Mereka diberhentikan bukan karena pelaporan saya apalagi dikatakan saya merengek nangis minta perlindungan kepada Ketua Umum, apa urusannya dengan saya?? Itukan atas dasar rekomendasi dari Ketua DPC PWRI Kota Tasikmalaya kepada Ketua DPD PWRI Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan kepada Ketua OKK DPP PWRI agar beberapa pengurus yang terlibat dikeluarkan, bukan saya yang melaporkan. Terus ada lagi kalimat yang mengatakan saya yang harus dipecat menjadi ketua Kabupaten Tasik, karena saya menurutnya berlindung di lembaga DPC PWRI kabupaten Tasik hanya untuk memeras para Pejabat. Ini sangat jelas mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan saya, mereka harus bertanggungjawab didepan hukum jika saya memeras para pejabat, siapa yang peras??? Saya menjadi Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya bukan untuk memeras pejabat, tapi saya ditunjuk dan dipilih secara Muscab dan dilantik untuk membesarkan PWRI sebagai salah satu wadah profesi wartawan di Kabupaten Tasikmalaya ini. Ini sudah diluar batas dan tidak dibenarkan lagi”, Tegas Chandra.
“Apalagi di kalimat terakhir mengatakan jika saya bermain pengadaan proyek pemerintah desa dan instansi dinas dan mengatakan saya licik, saya minta ucapan ini pun dibuktikan didepan hukum jika saya bermain proyek pemerintah desa dan dinas, terus kalimat licik terhadap saya itupun harus mereka jelaskan dan bisa buktikan didepan hukum. Apabila apa yang mereka katakan ini tidak terbukti, maka saya meminta kepada pihak Kepolisian Polres Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada dua orang tersebut tanpa harus berkoordinasi dengan pihak Dewan Pers, karena media sinarbintang.online saya pastikan belum terdaftar di Dewan Pers dan patut dipertanyakan juga legalitas perusahaan medianya serta legalitas dirinya yang mengaku sebagai pimpinan redaksi dari media tersebut sudah memenuhi syarat atau belum. Selain ke Polres Kabupaten Tasikmalaya, saya juga akan segera meminta rekomendasi dari pihak Dewan Pers yang menyatakan jika perusahaan media tersebut tidak terdaftar dan berita yang unggah dalam medianya tersebut tidak dibenarkan atau masuk unsur kaidah jurnalistik sebagai dasar untuk pihak Kepolisian Resort Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan menindaklanjuti laporan saya sesuai hukum yang berlaku”, tegasnya. (Iwan K).