Sidikalang,Dairi | Intelpostnews.com
Aksi demo yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Dairi di depan Kantor Bupati Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (24/8/2022) lalu,dimana dalam tuntutannya masa aksi demo meminta Bupati Dairi untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 731 Tahun 2005, tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan pertambangan seng dan timbal PT. DPM (Dairi Prima Mineral) di Kecamatan Silima Pungga-pungga.
Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate berutu melalui Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Dairi, Arjun Nainggolan SH menjelaskan, terkait persoalan izin usaha tambang adalah merupakan kewenangan pusat.
Para aksi mengatakan Pemerintah Kabupaten Dairi diam soal PT. DPM dibantah oleh Sekda Dairi Budianta Pinem.
Disebutkannya, terkait permintaan Masyarakat Peduli Dairi sudah pernah disampaikan secara tertulis ke Menteri Lingkungan Hidup melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan ke Menteri Energi dan Sumber daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Jakarta, sebagai respon cepat Pemerintah Kabupaten Dairi.
“Jadi apa yang dikatakan Aliansi Masyarakat Peduli Dairi, pemerintah tinggal diam tidaklah benar,” ujarnya.
Pemkab Dairi sudah berulangkali menyurati Kementerian di Jakarta terkait hal tersebut. Ini respon Pemkab Dairi atas pertemuan dengan aliansi masyarakat Peduli Dairi saat diterima bupati, pada tanggal 6 Mei 2021 atau tiga hari setelah mereka berunjuk rasa pada tanggal 3 Mei 2021.
Menurutnya, persoalan PT. DPM di tengah-tengah masyarakat memang ada pro dan kontra. Ada masyarakat yang menolak dan ada juga yang menerima kehadiran PT. DPM.
“Jadi Pemkab Dairi dalam hal ini harus mendengarkan aspirasi masyarakat baik itu yang menolak maupun yang menerima. Dalam hal ini pemerintah harus cermat dan berusaha berkoordinasi dengan pusat,” ucapnya.
Sesuai dengan arahan bupati terkait tuntutan aliansi Masyarakat Peduli Dairi diberikan penekanan, bila memang ditemukan kondisi penanganan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang buruk di PT DPM, maka bupati akan segera mencabut Keputusan Bupati tahun 2005 dan menggantikan dengan yang baru dalam kapasitas kewenangan Bupati di dalam pencegahan kerusakan lingkungan hidup (LH) di Dairi sesuai UU 23 dan juga PP 12/2017 serta RPJMD.
Selanjutnya, Bupati akan terus membawa isu ini ke pusat, yaitu dengan melakukan rapat koordinasi (Rakor) di tiga kementerian (Kemendagri selaku Korbinwas) cq Ditjen Bangda, KLHK selalu penjab aspek Lingkungan Hidup dan ESDM).
“Bupati akan memberi perhatian penanganan dampak lingkungan hidup secara komprehensif demi kepentingan daerah dan masyarakat,” terang Budianta.
(AJ Sagala)