Hukum Tegas untuk Pelaku Rekayasa Video Viral: Upaya Merusak Citra Paslon ASSET

Rokan Hilir – Pemerintah harus memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku yang merekayasa kejadian seolah-olah kejadian tersebut benar, kemudian mengubahnya menjadi video, dan menyebarkannya secara luas di media online.

Baru-baru ini, sebuah video berdurasi 47 detik yang menunjukkan aksi bagi-bagi uang di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menjadi viral di berbagai media online, TV streaming, YouTube, dan Facebook. Dalam video tersebut, seseorang yang mengaku sebagai anggota Satpol PP terlihat membagikan uang. Namun, video ini diduga rekayasa untuk merusak citra pasangan calon nomor urut 1, ASEET Afrizal Sintong – Setiawan. Menanggapi hal ini, Ketua PK Kosgoro 1957 Kecamatan Pujud, Ahmad Yani, angkat bicara.

Ahmad Yani menegaskan bahwa dalam video tersebut terlihat jelas bahwa kejadian itu benar-benar direkayasa. Meskipun pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP, isi video yang hanya berdurasi 47 detik tersebut menimbulkan banyak tanda tanya besar. Hal ini disampaikannya kepada media pada Rabu, (27/11/2024).

Lebih lanjut, Ahmad Yani mempertegas kecurigaannya terhadap video viral tersebut. Ia berencana membawa masalah ini ke jalur hukum dan meminta tim ahli untuk memeriksa serta mengkajinya. Dengan demikian, semua akan menjadi lebih jelas dan terang.

Undang-Undang Terkait dan Sanksi Hukumnya

Pelaku yang merekayasa dan menyebarkan video palsu dapat dijerat dengan beberapa undang-undang di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 27 Ayat 3: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 28 Ayat 1: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 310 Ayat 1: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Pasal 311 Ayat 1: Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhan itu benar, dan jika tuduhan itu tidak dibuktikan, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan, tutup Yani.

Kontributor: Arjuna

Tinggalkan Balasan