Pengedar Narkoba Sabu / Ganja Di Megah Asri II Di Tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banyuasin.
Sukajadi-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banyuasin berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu dan Ganja di Perumahan Megah Asri II Kel Sukajadi Kec Talang Kelapa Kab Banyuasin. (29-11-2024).
Pelaku bernama Andrian Rahmatullah di tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banyuasin pada Jumat (22-11-2024) pukul 11.30 Wib di tempat kediamannya di Perumahan Megah Asri II Kel Sukajadi Kec Talang Kelapa Kab Banyuasin.
Saat pelaku di tangkap dan di lakukan pengeledahan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muba, pelaku di dapatkan memiliki barang bukti tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 134 gram, dan satu bungkus ganja kering dengan berat 37 ons, di sertai skop dari pipet plastik, satu bal plastik klip, 1 buah tas warna cream, satu buah timbangan digital, dan satu handphone android.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku pengedar Narkoba bernama Andrian Rahmatullah.
Di katakan oleh Najamudin, ‘Penangkapan terhadap pelaku ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang banyak resah akan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. ‘Katanya.
Setelah mendapat laporan adanya peredaran narkoba yang marak di wilayah tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin turun ke wilayah tersebut melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan di ketahui adanya seorang pengedar yang berada di Perumahan Megah Asri II Kel Sukajadi. ‘Ujarnya.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banyuasin segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang ternyata ketika di tangkap dan di geledah pelaku memiliki barang bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak 7 paket di bungkus plastik seberat 134 Gram, dan Satu paket Ganja seberat 37 Ons, berikut barang-bukti lainnya. ‘Jelasnya.
Selanjutnya pelaku di gelandang di Mapolres Banyuasin, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas, “Pelaku mengakui perbuatannya, Yang mana di katakan oleh pelaku, Bahwa “Saya baru empat bulan ini pak terjun bisnis menjual barang-barang ini, saya terpaksa melakukan ini karena saya tidak punya pekerjaan, jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terpaksa saya menjual barang-barang ini pak. ‘Ungkap Andrian dengan nada sedih.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal III Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Jansep PS ) ( DJ Naibaho )