Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu-Terkait adanya terbit pemberitaan dari beberapa Media yang mengungkapkan adanya nama seorang oknum TNI AD Intel Kodim yang membekengi mobil angkutan minyak bbm Ileggal, Pada isi pemberitaan, peryataan tersebut berdasarkan pengakuan dari Sopir inisial (AG) ke pada empat orang yang mengaku dari Lsm saat dirinya di stop di Jalan oleh keempat orang tersebut.
Dengan adanya terbit pemberitaan tersebut, dari awak Media Intelpostnews.com mencoba menghubungi inisial (AG) sopir Anggkutan Minyak BBM Ileggal tersebut untuk konfirmasi menanyakan kebenaran pernyataan tersebut.
Saat di konfirmasi oleh Jurnalist Intelpostnews ke (AG), di bantah secara tegas oleh (AG), Yang mana di katakan oleh (AG), Bahwa’ “pernyataan pada pemberitaan tersebut, tidak la benar, “Saya memang ada membawa mobil tengki minyak, namun pada saat itu mobil saya lagi dalam keadaan Kosong, tidak ada isi muatannya, apa lagi minyak, sama sekali mobil saya tidak ada membawa muatan apapun “Ucapnya.
Kemudian di ungkapkan juga oleh (AG) ke awak media, “Saya memang benar ada di stop oleh empat orang yang mengaku dari LSM, saya katakan kalau mobil saya lagi kosong tidak bermuatan apa-apa, Juga saya tidak ada sama sekali mengatakan bahwa mobil tangki bbm yang saya bawa ini di bekengi oleh oknum TNI AD Intel Kodim Sekayu, semua itu tidaklah benar, saya tidak ada mengatakan seperti itu, ‘Ungkap (AG) ke awak media.
Dalam hal ini hendaknya sebagai jurnalist dalam menerbitkan pemberitakan, agar berdasarkan Fakta Data, dan informasi yang benar, jelas, dan akurat, serta di lakukan konfirmasi ke pihak terkait, agar berita yang di terbitkan dapat berimbang, tidak berdampak menjadi berita yang di artikan mengandung makna ke arah suatu ujaran kebencian, sehingga pemberitaan tersebut bertentangan pada pelanggaran UU ITE dan Undang-Undang Pers juga melanggar kode etik.
Sebagai jurnalist yang Propesional dalam menjalankan tugasnya, tetap selalu dapat menjaga dan memegang Kode Etik Pers, apalagi pemberitaan yang terkait dengan Nama kesatuan / Corp pada yang menyangkut aparat atau intansi negara Pemerintahan, yang dapat di anggap merusak dan mencemarkan Citra dan nama baik suatu Instansi aparatur Negara.
( RKT )