Komisi III DPR RI Minta Kapolri Evaluasi Kapolrestabes Semarang

Jateng | intelpostnews.com

Semarang – Komisi III DPR RI kecewa terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Arwan, karena telponya tidak di angkat ketika hendak dimintai keterangan atas insiden penembakan siswa SMK di Semarang.

” Kita sebagai pengawas masak di telpon untuk meminta keterangan terkait insiden penembakan siswa di Semarang tidak diangkat, ini menyangkut citra Polri. Dalam hal ini kami mendukung masyarakat dan meminta Kapolri segera mengevaluasi Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar segera, dalam waktu dekat kita juga akan memanggilnya kemari, ” kata Habiburokhman yang juga Politisi Partai Gerindra, (29/11/24), ketika dengar pendapat di Senayan Jakarta,(dikutip dari Tribunews).

Diketahui sebelumnya Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penembakan yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) lalu, dilakukan oleh oknum Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38).

Yang mana ketika itu pelaku meletuskan dua tembakan yang mengenai tiga siswa berinisial GRO (17), AD (17) dan SA (16). GRO tewas usai mengalami luka tembak di pinggul, sedangkan dua korban lain selamat. Anggota Kompolnas, M Choirul Anam, meminta digelar tes psikologi bagi petugas kepolisian yang memegang senjata api.

“Untuk mencegah kasus tersebut berulang perlu pengendalian penggunaan senjata api bagi anggota polisi,” paparnya, Kamis (28/11/2024).

Pengetatan aturan bagi petugas yang membawa senjata api harus dilakukan.

“Kalau hal ini  bisa dilakukan saya rasa angka atau pelanggaran SOP yang dilakukan internal kepolisian akan berkurang,” tambahnya.

Menurutnya, aksi penembakan untuk membubarkan tawuran melanggar SOP.

“Pendekatan menyelesaikan masalah itu harus menjauhi kekerasan apalagi berkaitan dengan para remaja,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menilai tindakan Aipda Robig menembak siswa SMK tak manusiawi.

“Kami meminta polisi khususnya Polrestabes Semarang agar memastikan penanganan tawuran dilakukan secara humanis,” ajaknya.

Ia berharap keluarga korban mendapat keadilan dan proses penyelidikan digelar secara transparan.

“Kami juga minta adanya perlindungan saksi dan korban,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, berharap Pemkot Semarang serta Polrestabes Semarang menyampaikan informasi secara akurat agar masyarakat tak berspekulasi.

“Mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, dengan memberikan pendampingan hukum serta psikologis bagi para korban dan keluarga,” ujarnya.

Sementara informasi dari Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, sebelumnya telah mengatakan Aipda Robig yang bertugas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang meletuskan dua tembakan.

Menurutnya, Aipda Robig tidak melakukan tembakan peringatan sehingga mengenai pinggul korban.

Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya, Kamis (28/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Dipihak lain keluarga GRO telah melaporkan aksi penembakan ini ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024).

Proses pemeriksaan terhadap Aipda Robig masih berjalan. 

“Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.”

“Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya,” tambahnya.

Proses sidang etik akan digelar secepat mungkin lantaran kasus ini mendapat atensi dari sejumlah pihak.

“Iya masih berjalan tapi statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan,” papar Artanto.

Sejumlah kejanggalan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah ditemukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.

Aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig dianggap bagian dari perlindungan diri oleh penyidik.

Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief, menegaskan tindakan Aipda Robig termasuk extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

“Betul, polisi melakukan rekayasa dan kronologi yang kemudian seolah-olah extra judicial killing yang kemudian dibenarkan padahal tidak boleh polisi serta merta melakukan penembakan,” ucapnya, Selasa (26/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Siswa SMK berinisial GRO (17) dituding sebagai anggota gangster dan ditembak hingga tewas.

Menurut Syamsuddin, tak ada bukti GRO merupakan anggota gangster sehingga muncul dugaan penyidik merekayasa kasus ini.

“Kasus diarahkan ke tawuran tentu ini sebagai cuci tangan polisi yang kemudian mengangkat bahwa ini kasus gangster yang meresahkan di Semarang,” sambungnya.

Tudingan tersebut dibantah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Ia menjelaskan proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan penyidik selalu melibatkan media.

“Tidak (rekayasa kasus). Kami tidak menutupi,” ucapnya. (Ss/Wwn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *