Jateng | intelpostnews.com
Semarang – Pada tahun 2025 nanti Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur untuk menopang ketahanan pangan dan pengembangan industri, seperti akses jalan usaha tani dan irigasi.
Hanung Triyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPUBMCK) Jateng, mengatakan, untuk mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional pada 2025-2045, maka penanganan infrastruktur jalan ualsaha tani perlu diutamakan, guna menunjang akses distribusi bahan pangan dan industri.
“Jalan desa, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional harus dapat terkoneksi dari pusat produksi ke pusat distribusi. Supaya bisa memangkas over cost,” ujar Hanung ketika menghadiri acara peringatan Hari Bhakti ke-79 Pekerjaan Umum, di Auditorium kampus Politeknik PU Semarang pada Senin, (2/12/2024).
Pihaknya akan menganggarkan sekitar Rp300-an miliar untuk perbaikan jalan rusak. Prioritasnya adalah untuk perbaikan jalan yang rusak berat dan sedang, seperti penanganan jalan di wilayah Blora dan Purwodadi, serta Jateng bagian selatan meliputi Jaringan Jalan Lintas Selatan (JJLS), jalur Kebumen, Purworejo, dan sebagainya.
Selanjutnya Hanung menambahkan, pelaksanaan pembangunan dan perbaikan jalan maupun irigasi tidak bisa dilakukan sendiri, namun perlu dilakukan secara kolaborasi antara pemerintah provinsi, pusat, dan kabupaten/kota.
Selain infrastruktur jalan, pembangunan dan pemeliharaan saluran irigasi juga penting untuk mendukung program satu juta hektare sawah yang berkesinambungan.
“Selain mengembangkan sektor industri, kita juga berkomitmen bisa menjadi penyokong pangan nasional,” tambahnya.
Sementara Sumarno, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng mengatakan, pembangunan infrastruktur jalan, kawasan industri, perumahan, dan sarana umum lainnya harus terus dilakukan guna mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri Nasional.
“Sebagai penumpu pangan dan industri Nasional tidak lepas dari infrastruktur. Namun, pembangunannya tidak bisa dilaksanakan sendiri, melainkan harus berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota,” katanya.
Kemudian Sumarno melanjutkan bahwa untuk mendukung visi misi tersebut, Pemprov Jateng juga telah menetapkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, infrastruktur sektor pertanian dan industri tidak bisa lepas dari tata ruang dan wilayah.(Ss/Wwn).