Pekanbaru – intelpostnews.com – Komunitas Geraakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN), tanggapi sinergiritas Kejati Riau dan Kejari Rokan Hilir dalam mengusut tuntas 2 Orang Mantan Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Rahmad Penggabean, Ketua DPD GAKORPAN Provinsi Riau, bersama Arjuna Sitepu, Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir, menegaskan bahwa LADUMAS ini terkait dengan mantan Kepala Desa Sungai Kubu dan mantan Kepala Desa Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, serta dua orang Direktur Bumdesnya. Laporan resmi ini kami sampaikan pada tanggal 23 Agustus 2024 di Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, ujar mereka kepada media ini pada Kamis, pukul 16:50 (05/12/2024).
LADUMAS ini menyikapi dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) selama periode 2018-2023 dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Modal Bumdes sejak 2019-2023.
Kami sangat mendukung sinergi antara Kejati Riau dan Kejari Rokan Hilir untuk proses pemeriksaan pada tingkat penyelidikan/penyidikan yang diserahkan kepada Kejari Rokan Hilir oleh Kejati Riau, ucapnya.
Kami berharap sinergi ini dapat memberikan kepastian hukum atas laporan kami yang telah memasuki hampir 6 bulan ini, sehingga harapan Bapak Prabowo Subianto, Presiden RI, terlaksana, sebagaimana dalam pidato perdana usai dilantik sebagai Presiden RI terpilih periode 2024-2029, ujar Rahmad Penggabean.
“Saudara-saudara sekalian, kita harus menghadapi kenyataan bahwa masih terlalu banyak kebocoran, penyelewengan, dan korupsi di negara kita. Ini adalah yang membahayakan masa depan kita, masa depan anak-anak kita, dan masa depan cucu-cucu kita,” terang Rahmad Penggabean, (Red Pidato perdana Presiden RI).
Lebih lanjut, Arjuna Sitepu meminta agar Kejati Riau dan Kejari Rokan Hilir mengusut tuntas kasus penyalahgunaan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun 2018-2023 dan penyertaan Modal BUMDES terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Modal Bumdes sejak 2019-2023. Tujuannya adalah memberikan efek jera bagi para Kepala Desa dan mempertegas bahwa pengembalian kerugian uang negara tidak menghapuskan pidana penjara bagi pelakunya, sebagaimana amanat Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Kami mendesak Kejari Rokan Hilir untuk segera melakukan pemeriksaan, sebab laporan ini sudah memasuki 6 bulan, sementara dua alat bukti sudah dilengkapi pada saat LADUMAS ini resmi dilaporkan di Kejati Riau, jelasnya.
Arjuna Sitepu menguraikan bahwa SOP Pemeriksaan di Kejaksaan, diantaranya adalah:
Penerimaan Laporan: Laporan diterima oleh Kejaksaan dan dicatat dalam buku register.Penelitian Awal:Kejaksaan melakukan penelitian awal terhadap laporan untuk menentukan apakah terdapat cukup bukti permulaan.
Penyelidikan: Jika terdapat cukup bukti, Kejaksaan memulai penyelidikan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.Penyidikan:Setelah penyelidikan, jika ditemukan bukti yang cukup, Kejaksaan melanjutkan ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka.
Penuntutan: Jika penyidikan selesai dan bukti cukup, Kejaksaan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Dasar Hukum:
– Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana tersebut.
– Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pelapor berhak mendapatkan perlindungan hukum dan informasi mengenai perkembangan laporan yang disampaikan.
Demikian uraikan Arjuna Sitepu, yang juga merupakan Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegaan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi YAYASAN DPP KPK TIPIKOR, seraya menyeruput kopi pahit Aceh Gayo, tutupnya. (RED)