Jateng | intelpostnews.com
Semarang – Seorang pria yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Kalimantan Barat berhasil di tangkap oleh Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Yang mana DPO tersebut bernama, Sukemi Haji (66) berhasil ditangkap di rumahnya, Jalan Lengkong RT07/RW04, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak.
Freddy Simanjuntak (Asisten Intelijen Kejati Jateng) kepada awak media pada Jumat (6/12/24) menjelaskan, Sukemi Haji diduga terlibat korupsi pembangunan ruko perusahaan umum Cabang Pontianak.
“ Sesuai surat penetapan DPO nomor : print-01/Fd/2023 tanggal 10 Maret 2023, Yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Kemudian Freddy menambahkan, Sukemi ditangkap pada Kamis (5/12/2024) pukul 22.50 WIB. Sejak ditetapkan sebagai DPO, Sukemi sempat dua kali muncul di Demak dan ketika hendak ditangkap, berhasil lolos.
“Saat ditangkap tadi malam, (DPO) ini juga sempat berusaha melawan dan akan melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap,” tambahnya.
Pada kasus dugaan korupsi itu, Sukemi ditetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada proses penyidikannya, Sukemi telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak 3 kali dan panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati Kalbar. Namun, Sukemi tidak pernah hadir. Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: print-01/0.1/Fd.1/12/2024.(dilansir dari inews.id).
“Nanti kami terbangkan ke Jakarta, sebelum ke Kalbar,” pungkasnya. (Ss/Wwn).