Rokan Hilir – intelpostnews.com – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani telah melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Sekjen Kemendes dan PDT) Taufik Madjid dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengawalan penggunaan Dana Desa.
Acara ini dilaksanakan pada Rabu, 18 Desember 2024 di Harris Hotel Cibinong, Bogor dan disaksikan langsung oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Suanto, yang menandai langkah strategis dalam mendukung pembangunan di desa secara transparan dan akuntabel, sampaikan Arjuna Sitepu, Kadiv Pengawasan dan Pencegahan YAYASAN DPP KPK TIPIKOR dalam press release tertulisnya kepada media ini, (18/12/2024).
Sambung Sitepu, JAM-Intelijen menyampaikan pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan misi pemerintah, “Membangun dari Desa”.
Lebih lanjut JAM-Intelijen menegaskan bahwa, Kerja sama ini merupakan langkah untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan, sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan melalui Program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) menjadi landasan penting. Program ini bertujuan memberikan asistensi kepada aparatur desa dalam mengelola keuangan negara dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, tegas Sitepu.
Bahkan, dalam keterangan Reda Manthovani (JAM-Intelijen), bahwa “Pendekatan preventif menjadi prioritas utama untuk mendukung pembangunan di desa. Melalui langkah ini, bisa memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan meminimalkan pelanggaran hukum,” pasalnya Kejaksaan Agung dan Kemendes PDT Bersinerg, hal ini sejalan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang “Pengelolaan Keuangan Desa”, ujar Arjuna Sitepu,
Kepala Divisi (KADIV) Pengawasan dan Pencegahan YAYASAN DPP KPK TIPIKOR (Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi), yang turut mengapresiasi penandatanganan kerja sama ini.
Lanjut Arjuna Sitepu, JAM-Intelijen juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran, mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah kebocoran anggaran dan praktik koruptif. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata dalam pengawasan di lapangan, sebagaimana mana amanat ,Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 1999 tentang “Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara” ungkap Sitepu.
Dengan kerja sama ini, Kejaksaan Agung bersama Kementerian Desa dan PDT berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pembangunan desa yang lebih baik, memastikan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tutup Arjuna Sitepu, mengakhiri press releasenya.
Kontributor: Surianto.
NB: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan.
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id