Jateng | intelpostnews.com
Salatiga– Tiga orang pelaku yang menjual bahan baku peledak jenis petasan berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Salatiga.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan di Taman Kecandran Sidomukti Kota Salatiga.
Menurut keterangan AKP Arifin Suryani, Kasat Reskrim Polres Salatiga mengatakan, ketiga pelaku tersebut yakni, Dimas Yoga Ardianto (19), Rudi Prihantoro alias Bedes (23), dan AS (16). Ketiganya merupakan warga Banyubiru, Kabupaten Semarang.
“Seperti biasanya, Kami selalu melaksanakan patroli media sosial Facebook Marketplace. Kemudian kami menemukan postingan, ada seseorang mencari obat mercon. Selanjutnya ada sebuah akun yang memberikan komentar dan menawarkan obat mercon dengan harga Rp 350.000,” katanya, kepada awak media pada, Minggu (9/3/2025).
Kemudian, tim patroli media sosial memancing pelaku dengan mengirim pesan via WhatsApp untuk memesan obat mercon dengan cara COD.
Untuk selanjutnya “Tim kemudian langsung bergerak ke Taman Candran dan menunggu, setelah itu petugas melihat ciri-ciri penjual obat mercon,” katanya.
Sementara Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan, ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara, berdasarkan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” pungkas AKBP Aryuni Novitasari.(Ss/Wwn).













