Di Duga Akibat Gagalnya Oleh Kepemimpinan Dan Kepengurusan Sebelumnya Dalam Pengelolahan Anggaran Berdampak Terhambatnya Pencairan TPP ASN Di Muba 2025

Musi Banyuasin | intelpostnews.com.

Sekayu-Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin saat ini sedang berharap pada pencairan tunggakan tunjangan mereka dapat segera tercairkan, Tunjangan sejak April hingga Mei 2025, dan TPP Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, sebagai tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang belum dibayarkan ke ASN Muba, padahal sudah menjadi hak yang semestinya diterima ASN.

Sementara berdasarkan Surat Edaran yang di keluarkan pada (20-03-2025) No : B-900/198/BPKAD/2025 Tentang tekhnis pembayaran tunjangan Hari Raya, Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kepala BPKAD Zabidi SE. MM.

Ketidak jelasan ini berdampak pada kondisi ekonomi rumah tangga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kab Muba, bahkan juga turut melumpuhkan perputaran ekonomi.

Berdasarkan informasi keterangan dari salah satu ASN yang bertugas di Dinas Pemerintahan Kab Muba berinisial (WS) menyampaikan kepada awak media, “Di pertengahan Mei 2025 Kami baru menerima TPP untuk Januari, Pebruari, dan Maret saja, sedangkan untuk April, Mei belum kami terima, di tambah TPP Hari Raya Idhul Fitri yang sampai saat ini masih belum juga kami terima, “Katanya.

Sementara, “Keterlambatan tersebut sebenarnya berdampak bagi ekonomi rumah tangga kami selaku PNS, karna kami harus berhutang, di tambah lagi jika anak-anak masih sekolah dan kuliah, untuk satu anak kuliah saja butuh 2–3 juta perbulannya, bayangkan saja bagaimana kalau ada dua anak yang duduk di bangku kuliah, bukankah sangat terasa berat menjadi beban yang kami rasakan sebagai keluarga ASN, “Ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Bahwa, belum cairnya TPP April, Mei dan TPP Tunjangan Hari Raya, semakin terasa berat beban yang kami rasakan, “Keluhnya.

Harapan kami kepada Bupati H. M. Toha, semogga ke depan ini dapat membenahinya, agar tunjangan TPP kami 2 bulan April dan Mei 2025 dan TPP Tunjangan Hari Raya kami agar dapat segera di cairkan, demi kelangsungan kestabilan hidup ekonomi keluarga kami, “Harapnya.

Terhambatnya pembayaran dua bulan TPP April, Mei, dan TPP-Tunjangan Hari Raya Idhul Fitri, merupakan indikator buruknya tata kelola keuangan daerah, Ketidak mampuan pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak ASN, hal itu sebenarnya terjadi dampak oleh kepemimpinan dan kepengurusan pada masa sebelumnya, Ini bukan sekedar masalah administrasi, namun karena gejala Mis-Manajemen serius yang menciderai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Ironisnya, di tengah kesulitan ini, seperti perjalanan dinas pejabat, baik anggota DPRD, dan belanja-belanja tidak prioritas lainnya tetap berjalan, Ketimpangan ini memperlihatkan keberpihakan anggaran kepada elit birokrasi dan bukan kepada aparatur sipil yang berada di garda pelayanan publik.

Sementara, Presiden RI Prabowo Subianto bahkan telah menekankan, “Bahwa perjalanan dinas bukan prioritas dan justru bentuk pemborosan, Sebaliknya jika hak ASN tidak dapat di penuhi, maka menciptakan keresahan yang dapat menurunkan kemerosotan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hal ini berdampak menjadi mengganggu ke pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintahan daerah, dengan kata lain Pelayanan publik terancam Stedmen, Karena ASN yang merasa tidak di hargai atas hak-haknya yang diabaikan dan dizalimi menjadi cenderung dan kehilangan motivasi, pada akhirnya berdampak langsung pada masyarakat sebagai penerima layanan.

Kesejahteraan ASN sesungguhnya sangat Penting demi meningkatkan Kinerja dan Profesionalisme, Kesejahteraan yang memadai, seperti gaji yang layak dan tunjangan yang memadai, dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN, sehingga mereka dapat bekerja lebih efisien dan profesional.

Sebagaimana, dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, ASN tentu akan dapat menjaga Citra Positif Pemerintah, bilamana ASN yang sejahtera akan cenderung lebih mampu menjaga citra positif pemerintah di mata masyarakat, jika mereka dapat fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka tanpa terbebani oleh masalah ekonominya.

Selain itu, jika ASN sejahtera, yakin akan berkinerja baik dan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas, efisien, dan terpercaya.

Gaji dan Tambahan Penghasilan (TPP) adalah Hak ASN, sebagaimana berdasarkan Pasal 21 UU 20 tahun 2023 tentang ASN, dan pada Pasal 57 dan 58 dalam PP Nomor 12 tahun 2O19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dalam lampirannya tertera pada halaman 37 sampai 39, di jelaskan Hak tersebut harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan aturan perundangan yang telah di tetapkan beserta mekanisme dan SOP nya.

TPP juga merupakan hak pegawai yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah masing-masing.

Sebagaimana juga telah di jelaskan, dalam PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, antara lain diatur bahwa dalam formula perhitungan DAU untuk setiap daerah dihitung dari Alokasi Dasar (AD) yang didasarkan pada Belanja Gaji PNS daerah dan Celah Fiskal (CF), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya, Formulasi Alokasi Dasar (AD) tersebut telah memperhitungkan gaji PNS Daerah, yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penggajian, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPH, termasuk telah memperhitungkan gaji ketiga belas dan THR serta tambahan penghasilan lainnya, “Dengan kata lain anggaran untuk membayarkan TPP ASN setiap daerah sudah diperhitungkan pemerintah pusat sesuai kemampuan daerah, dalam skema pembayarannya melalui TKDD baik itu DAU maupun Dana Transfer lainnya.


(Tim RKT)