Batu Bara l intelpostnews.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Ismar Khomri SS mengapresiasi sikap Pemkab Batu Bara yang memberi respon positif atas keluhan nelayan kecil (tradisional).
Apresiasi tersebut disampaikan Ismar Khomri usai mengetahui Pemkab Batu Bara melalui Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara melayangkan surat ke Pemprovsu minta pengawasan dan penertiban alat tangkap jaring hela (satu dan dua kapal/trawl dan grandong) yang beroperasi di zona ≤2 mil laut dari garis pantai, Rabu (21/9/22).
“Mudah-mudahan permintaan Pemkab Batu Bara melalui Dinas Perikanan dan Peternakan ditindak lanjuti Pemprovsu melalui Dinas Perikanan dan Kelautan dengan menertibkan segala jenis pukat yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan Dan Alat Bantu Penangkap Ikan”, harapnya.
Diyakininya, apabila Pemprovsu serius melakukan penertiban dipastikan keluhan nelayan tradisional akan teratasi sehingga mereka dapat mencari ikan tanpa gangguan di perairan Kabupaten Batu Bara. Keresahan nelayan tradisional di Kabupaten Batu Bara yang resah banyaknya kapal pengguna alat tangkap penggaruk (tank kerang) dan kapal pengguna jaring hela (satu dan dua kapal/trawl dan grandong) yang beroperasi di zona ≤ 2 mil laut dari garis pantai telah disikapi Pemkab Batu Bara melalui dinas terkait.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga telah melayangkan surat ke Pemprovsu melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara perihal mohon pengawasan dan penertiban pelanggaran kapal perikanan, Selasa (20/9/22).
Pada surat tersebut disebutkan dasar pembuatan surat guna menindaklanjuti keluhan nelayan kecil (tradisional) Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Nelayan Desa Perupuk yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Ismar Khomri pada tanggal 16 September 2022 di Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Batu Bara. Juga Organisasi Nelayan “MANTAP” yang difasilitasi Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Rubenta Tarigan di Polres Batu Bara pada tanggal 19 September 2022.
Disebutkan Antoni, pada kedua pertemuan dengan nelayan tersebut disampaikan nelayan kecil Kabupaten Batu Bara resah dengan banyaknya kapal pengguna alat tangkap penggaruk (tank kerang) dan kapal pengguna jaring hela (satu dan dua kapal/trawl dan grandong) yang beroperasi di zona ≤2 mil laut dari garis pantai. Keberadaan kapal pengguna alat tangkap penggaruk (Tank kerang) dan kapal pengguna jaring hela (satu dan dua kapal/trawl dan grandong) dirasa telah mengganggu operasional alat tangkap nelayan kecil.
“Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan Dan Alat Bantu Penangkap Ikan Di WPPNRI Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, alat tangkap penggaruk dengan kapal dilarang beroperasi pada zona IA (≤ 2 mil laut dari garis pantai), serta trawl dan grandong dilarang di seluruh WPPNRI”, terang Antoni pada suratnya.
Juga disampaikan permintaan nelayan kecil Kabupaten Batu Bara agar dilakukan penertiban dan penegakan hukum perikanan di laut, agar tidak terjadi konflik sesama nelayan di laut.