Karena Diambil Alih Oleh PT CJR Melalui Sistem Outsourcing, Sejumlah Scurity BPKPD Tasikmalaya Diberhentikan Mendadak Tanpa Kompensasi

Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Gelombang kekecewaan melanda sejumlah tenaga keamanan (scurity) yang telah mengabdi belasan tahun di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya. Mereka diberhentikan secara mendadak setelah posisi tenaga keamanan diambil alih oleh pihak PT CJR melalui sistem Outsourcing, tanpa adanya kompensasi sepeserpun atas masa kerja panjang yang telah mereka jalani.

Kronologi Pemberhentian

TB. A Rahmat bersama rekannya, Muhtar, mengungkapkan rasa kecewa mendalam atas keputusan sepihak tersebut. Keduanya telah bekerja sejak tahun 2011 hingga 2026 dengan sistem kontrak tahunan tanpa jeda, menerima gaji yang berangsur naik dari Rp 500.000 hingga Rp 2.250.000. Namun, pengabdian selama 15 tahun itu berakhir begitu saja tanpa penghargaan layak.

“Kami diberhentikan tiba-tiba dengan alasan tenaga keamanan sudah diambil alih oleh PT CJR melalui sistem Outsourcing. Tidak ada pemberitahuan tertulis maupun lisan, apalagi sosialisasi. Setelah diberhentikan, kami tidak diberi kompensasi apa pun,” ujar Rahmat dengan nada penuh penyesalan kepada tim intelpostnews.com, Rabu (15/7/2026).

Respons Pihak BPKPD

Ironisnya, ketika mereka mencoba meminta penjelasan kepada Sekretaris BPKPD, Arif, justru ditawarkan kompensasi hanya sebesar Rp 1 juta. Tawaran tersebut dianggap tidak manusiawi dan jauh dari rasa keadilan bagi pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu dekade.

“Kami sudah bekerja 15 tahun, tapi hanya ditawari Rp 1 juta. Sampai sekarang pun Kepala maupun Sekretaris BPKPD tidak pernah merespons panggilan atau pesan kami,” tambah Muhtar.

Langkah Hukum dan Solidaritas Buruh

Merasa diperlakukan tidak adil, keduanya kini berkoordinasi dengan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 92 (SBSI 92) Priangan Timur untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pemberhentian sepihak yang dinilai melanggar prinsip kemanusiaan dan hak pekerja. SBSI 92 sendiri dikenal aktif mengadvokasi kasus-kasus ketenagakerjaan di wilayah Priangan Timur, sehingga kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan buruh kontrak di sektor publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp kepada Kepala dan Sekretaris BPKPD tidak pernah direspons. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan tenaga kerja di instansi pemerintah daerah.