Gudang BBM Ilegal di Jl. Melati Jika Kapolda dan Kapolresta Tak Bertindak, KAPOLRI Copot Keduanya!

Foto View: GUDANG BBM ILEGAL di Jln. Melati Diyakini Aipda EC Harahap Disebut Otaknya. KAPOLSEK Bina Widya Hanya Menonton?

PEKANBARU (RIAU) — 26 Juli 2026. Gudang penimbunan BBM bersubsidi Solar (Bio Solar) di Jalan Melati, RW 07, Kelurahan Bina Widya, Pekanbaru, beroperasi terang-terangan bertahun-tahun. Lokasinya berada persis di wilayah hukum Polsek Bina Widya, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau. Tim Investigasi DPP KPK TIPIKOR menemukan fakta yang lebih memalukan: aktivitas ilegal ini tidak hanya dibiarkan, tetapi diduga dilindungi dari dalam.

Diyakini, Aipda EC Harahap, personel Polsek Bina Widya, disebut-sebut sebagai sosok yang mengendalikan bongkar-muat di gudang “siluman” itu. Truk keluar-masuk setiap hari. Bau solar menyengat. Kebisingan menjadi lagu sehari-hari warga. Media lokal dan warga sudah berkali-kali membunyikan alarm. Jawaban dari kepolisian? Hening. Tidak ada razia berarti. Tidak ada pengusutan tuntas. Hanya diam yang makin mengeras.

Arjuna Sitepu, CPR, Ketua Tim Investigasi DPP KPK TIPIKOR, tidak berbasa-basi:

“Gudang ini bukan sekadar tempat penimbunan. Ia adalah bukti hidup bahwa hukum bisa dilumpuhkan oleh orang yang seharusnya menegakkannya. Kami mendesak Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau membuka seluruh mata rantai. Termasuk aliran uang dan siapa dalang di baliknya. Jika oknum Polri terbukti terlibat, ini pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.”

Seorang warga sekitar yang meminta anonimitas memberi kesaksian lugas:

“Sudah bertahun-tahun. Setiap hari ada truk. Polisi tidak pernah menyentuh. Pemiliknya jelas kebal.”

Ironi tajam: gudang berada di depan hidung aparat yang bertugas menjaga ketertiban. Publik kini bertanya langsung ke pucuk pimpinan. Arjuna Sitepu menegaskan:

“Kami meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan. Sanksi tegas harus diberikan, tidak hanya kepada pemilik gudang, tetapi juga kepada siapa pun di tubuh Polri yang menjadi pelindungnya. Kapolda dan Kapolresta jika tidak Bertindak, KAPOLRI segerah copot Keduanya. Harga diri institusi dipertaruhkan.”

Jerat Hukum yang Siap Digunakan

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Pasal 53 huruf a, b, c: Pengolahan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin → pidana penjara maksimal 6 tahun + denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi → ancaman yang sama.

Pencucian Uang

UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU: Hasil kejahatan yang disembunyikan, disamarkan, atau dibelanjakan dapat dijerat pidana hingga 20 tahun + denda Rp10 miliar. Aset bisa dirampas negara.

Jika Oknum Polri Terbukti Terlibat

Pasal 52 KUHP: Pemberatan pidana sepertiga karena menyalahgunakan jabatan.

Kode Etik Profesi Polri: Pelanggaran berat → Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

UU Tipikor (Pasal 2 atau 3): Memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan/perekonomian negara → pidana hingga seumur hidup atau 4–20 tahun + denda.

Pasal 21 UU Tipikor: Obstruction of justice → pidana 3–12 tahun.

Kesimpulan

Sebuah gudang ilegal yang beroperasi bertahun-tahun di bawah hidung kepolisian bukan sekadar kegagalan intelijen. Ia adalah ujian kredibilitas. Jika Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru tetap membiarkan “Gudang Impunitas” di Jalan Melati berdiri, publik hanya punya satu kesimpulan: ada pelindung yang lebih kuat dari hukum, dan negara hukum di wilayah itu telah kehilangan giginya.

DPP KPK TIPIKOR menyampaikan informasi ini berdasarkan Pasal 28F UUD 1945.

Narahubung

Arjuna Sitepu, CPR

Tim Investigasi dan Intelijen DPP KPK TIPIKOR

(Tim/Redaksi)