Gedung Ruko Secara Syah Milik Anggota DPRD Muba Tapriansyah, Anehnya Iskandar AB Sibuk Mempermasalahkan Yang Bukan Haknya.!

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com

Sekayu — Fakta lengkap dan jelas kini terungkap menanggapi perselisihan yang dipersoalkan terus-menerus oleh Iskandar AB terkait bangunan gedung Ruko dan akses jalan menuju pemakaman. Bangunan gedung ruko yang dimaksud adalah milik syah dan resmi milik Tapriansyah, Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai PKN. Gedung tersebut dibangun di atas tanah milik pribadinya sendiri, Tanah yang telah dibeli secara syah dan resmi dari Alpendi Bin Abubakar sesuai tata cara aturan serta ketentuan hukum yang berlaku dan mengikat.

Sejak awal, permasalahan ini telah berulang kali dimediasi dan dimusyawarahkan oleh pihak pemerintah setempat, mulai dari RT, RW, Lurah, hingga Camat Sekayu. Dalam setiap kesempatan telah dijelaskan secara mendetail dan gamblang kepada Iskandar AB, Bahwa, jalan menuju lokasi pemakaman telah secara resmi dihibahkan oleh kedua belah pihak kepada Pemerintah Daerah berdasarkan kesepakatan dan perjanjian bersama oleh kedua belah pihak Alpendi dan Tapriansyah yang telah memenuhi seluruh syarat prosedur undang-undang hukum administrasi.

Secara logika hukum saja, jika Iskandar AB memahami aturan dan prosedur Undang-Undang, sudah seharusnya ia menyadari kebenaran ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR Muba bersedia dan telah mengeluarkan anggaran biaya untuk membangun jalan tersebut, hal ini membuktikan secara mutlak bahwa pengalihan tanah jalan itu telah memenuhi syarat secara syah lengkap dengan prosedur hukum administrasi hibah dari pemilik secara syah, disertai perjanjian dan kesepakatan yang mengikat secara hukum di hadapan pemerintahan, ” Artinya, segala sesuatu telah berjalan sesuai aturan UU dan mengikat sepenuhnya.

Ditegaskan pula, ” kawasan pemakaman itu bukan lagi pemakaman keluarga, melainkan telah menjadi Pemakaman Umum, Demikian pula jalan yang dilewati adalah jalan umum, ” Seharusnya persoalan selesai dan jelas batas hak masing-masing, “Namun Iskandar AB tetap saja merasa tidak puas dan terus mempersoalkan hal yang sebenarnya bukan hak dan bukan wewenangnya sama sekali.

Jika dipahami secara hukum dan fakta yang ada, seharusnya Iskandar AB menyadari dan merasa malu, ” Secara struktur keluarga, Alpendi memang adalah adik kandung Iskandar AB, anak dari Almarhum Abubakar Namun dalam surat tanah dan akta jual beli antara Alpendi dan Tapriansyah, jelas tertulis tanah tersebut adalah milik Alpendi sepenuhnya sebagai bagian harta warisan yang telah menjadi hak pribadi Alpendi bin Abubakar, ” Sama sekali tidak ada melibatkan nama Iskandar AB, maupun mencantumkan hak bagian apa pun atas nama Iskandar AB di atas tanah tersebut.

Sangat aneh dan sungguh janggal perlakuan Iskandar AB, ” apa sebenarnya yang dipersoalkan Iskandar AB? Sebagai saudara kandung Alpendi, ia seakan tidak pernah merasa puas maupun malu terus-menerus mempersoalkan tanah dan jalan menuju pemakaman yang statusnya sudah jelas Pemakaman Umum, bukan pemakaman keluarga, Pemerintah telah berulang kali mengingatkan, bahkan Alpendi selaku pemilik tanah pun telah memperingatkan langsung kepada Iskandar AB, namun iskandar Ab tetap saja terus mempersoalkan gedung milik Tapriansyah dengan alasan yang tidak berdasar tanpa ada rasa malu sedikitpun.

Masyarakat pun mulai menilai, ” Iskandar AB sengaja mempersoalkan hal yang bukan haknya semata-mata bermaksud menuntut imbalan atau ganti rugi dari Tapriansyah, Padahal apa kerugian yang dialaminya? Apa hak yang dimilikinya? Tidak ada satu pun, Pemerintah pun telah berulang kali menyampaikan, ” jika Iskandar AB merasa memiliki hak dan tidak menerima, silakan ajukan gugatan secara hukum, Namun faktanya, ia tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk menuntut, itu berarti jelas, bahwa, sejak awal tanah maupun jalan tersebut bukanlah haknya.

Perbuatan terus-menerus membuat kegaduhan, mengganggu ketenteraman warga, dan mempersoalkan hal yang bukan haknya dinilai telah meresahkan masyarakat, Oleh karena itu, masyarakat dan pihak terkait meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera menindak dan memproses hukum Iskandar AB demi menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Jangan biarkan satu orang terus-menerus membuat keresahan tanpa dasar hukum yang sah.



(Tim)