BUKITTINGGI — Penanganan perkara dugaan kekerasan yang terjadi di kawasan Fort De Kock menjadi perhatian praktisi hukum Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Riyan menilai pihak Fort De Kock berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Menurutnya, langkah paling tepat saat ini adalah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sehingga dapat diketahui secara jelas sejauh mana proses hukum telah berjalan.
“Riyan menyarankan agar Fort De Kock segera meminta SP2HP secara resmi. Dari sana dapat dilihat apakah laporan sudah masuk tahap penyidikan, siapa saja yang telah diperiksa, alat bukti apa yang telah dikumpulkan, serta apa langkah penyidik selanjutnya,” ujar Riyan, Sabtu (8/8/2026).
Riyan: Jangan Sampai Laporan Fort De Kock Berjalan Lambat
Riyan menegaskan, apabila Fort De Kock merupakan pihak yang melaporkan dugaan kekerasan dan telah menyerahkan bukti kepada penyidik, maka perkembangan laporan tersebut harus dapat diketahui secara transparan.
“Jangan sampai pihak yang merasa menjadi korban justru tidak mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporannya. Kalau memang proses penyidikan sedang berjalan, sampaikan perkembangannya melalui mekanisme SP2HP. Kalau ada kendala, juga harus dijelaskan,” katanya.
Menurut Riyan, SP2HP merupakan bagian penting dari transparansi penanganan perkara. Ia merujuk Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengenai kewajiban penerbitan SP2HP dalam perkembangan penanganan perkara.
“Dengan SP2HP, semuanya bisa dilihat berdasarkan administrasi dan proses hukum yang dilakukan penyidik,” ujarnya.
Dugaan Kekerasan Harus Diusut Berdasarkan Bukti
Riyan juga meminta penyidik tidak mengabaikan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam peristiwa tersebut.
“Kalau ada rekaman CCTV, video, foto, saksi, visum, maupun bukti elektronik lainnya, semuanya harus diperiksa secara profesional. Jangan sampai bukti yang berkaitan dengan dugaan kekerasan justru tenggelam karena muncul laporan lain dari pihak berbeda,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan laporan polisi dari pihak lain tidak boleh otomatis mengesampingkan laporan Fort De Kock.
“Kalau ada laporan yang saling berhadapan, masing-masing harus diuji. Jangan sampai laporan tandingan menjadi alat untuk mengaburkan substansi perkara atau menekan pihak yang terlebih dahulu mencari perlindungan hukum,” katanya.
Putusan MA Harus Menjadi Pertimbangan dalam Melihat Sengketa Fort De Kock
Terkait persoalan lahan yang menjadi latar belakang peristiwa, Riyan meminta seluruh pihak membaca secara utuh Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108 K/Pdt/2022 beserta amar dan pertimbangan hukumnya.
“Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dihormati. Karena itu, konteks hukum mengenai penguasaan dan status objek tidak bisa diabaikan ketika kita menilai rangkaian peristiwa yang terjadi di lapangan,” jelasnya.
Namun, Riyan menegaskan persoalan perdata dan pidana tetap harus dibedakan.
“Status objek dan dugaan tindak pidana adalah dua persoalan yang berbeda. Tetapi latar belakang dan rangkaian peristiwa tetap harus dilihat secara utuh agar penanganan perkara tidak parsial,” katanya.
Jangan Sampai Pihak yang Melindungi Kawasan Kampus Justru Tertekan
Riyan juga menyoroti pentingnya melihat posisi pihak Fort De Kock dalam peristiwa tersebut secara objektif.
“Kalau seseorang berada di lingkungan yang dikuasai atau dikelola institusinya dan kemudian terjadi suatu tindakan yang dianggap melanggar hak atau menimbulkan kekerasan, tentu orang tersebut berhak mempertahankan keselamatan dirinya dan meminta perlindungan hukum. Tetapi apakah tindakan tertentu memenuhi unsur pidana atau tidak, tetap harus diuji berdasarkan bukti,” ujarnya.
Ia meminta agar jangan sampai pihak yang melaporkan dugaan kekerasan justru mengalami tekanan karena adanya laporan balik.
“Jangan sampai terjadi situasi di mana pihak yang mengaku mengalami kekerasan justru sibuk menghadapi laporan lain sehingga substansi laporan awal tidak lagi menjadi perhatian. Semua laporan harus diproses secara fair,” tegas Riyan.
Riyan Beri Enam Langkah Hukum untuk Fort De Kock
Riyan menyarankan Fort De Kock menempuh langkah hukum secara terukur.
Pertama, meminta SP2HP secara resmi kepada penyidik untuk mengetahui perkembangan perkara.
Kedua, meminta penjelasan mengenai status laporan dan tahapan penanganannya.
Ketiga, menyerahkan seluruh bukti secara resmi, termasuk CCTV, video, foto, dokumen medis atau visum, serta keterangan saksi.
Keempat, meminta agar laporan yang berhadapan diproses secara objektif dan tidak dijadikan alat tekanan atau tawar-menawar.
Kelima, apabila terdapat dugaan ketidakprofesionalan atau pelanggaran prosedur, Fort De Kock dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan pengawasan yang tersedia sesuai ketentuan hukum.
Keenam, apabila kemudian terdapat penghentian penyidikan yang dinilai tidak sesuai hukum, pihak yang berkepentingan dapat mempertimbangkan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk praperadilan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku.
Riyan: Hukum Harus Melindungi, Bukan Menekan
Riyan menegaskan bahwa proses hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh pihak.
“Prinsipnya jelas: siapa pun yang merasa dirugikan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Fort De Kock juga memiliki hak yang sama. Jangan sampai karena ada persoalan lain, laporan dugaan kekerasan yang mereka sampaikan menjadi tidak jelas perkembangannya,” katanya.
Ia meminta kepolisian bekerja profesional, objektif dan transparan sehingga tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau bukti cukup, proses sesuai hukum. Kalau belum cukup, jelaskan apa yang masih diperlukan. Kalau ada kendala, sampaikan melalui SP2HP. Dengan begitu Fort De Kock mendapatkan kepastian dan publik juga tidak perlu membangun kesimpulan sendiri,” pungkas Riyan.
Sebelumnya dilansir dari Posmetro Padang, desakan agar Kepolisian segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Kampus Fort De Kock terus menguat. Sejumlah pihak menilai proses penanganan perkara yang hingga kini belum memasuki tahap penetapan tersangka berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Kuasa hukum korban, Khairul Abbas, yang juga mengaku menjadi korban dalam insiden tersebut, mengatakan penyidik dinilai telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
“Menurut kami, cukup aneh apabila sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, padahal dugaan tindak pidana, khususnya dugaan kekerasan, dilakukan secara terang-terangan dan disaksikan banyak orang. Berbagai alat bukti juga telah berada di tangan penyidik. Apabila proses ini terus tertunda, tentu akan menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan di balik keterlambatan tersebut,” ujar Khairul, Jumat (7/8).(*)













