Bantahan Tegas Menyeluruh : Berita “Unit PPA Menangkan Praperadilan” Sangat Menyesatkan! Fakta Nyata Rendi Bebas Demi Hukum Tidak Terbukti Bersalah!

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu-Berita yang dimuat salah satu Media Online pada 22 Juni 2026 dengan judul “Unit PPA Menangkan Praperadilan, Status Tersangka Rendi Tetap Berlaku” SANGAT MENYESATKAN, MEMOTONG FAKTA, DAN TIDAK MENCERMINKAN KEBENARAN HUKUM YANG SESUNGGUHNYA! Berita tersebut seolah-olah penyidik Unit PPA Polres Muba “menang” dan perkara terbukti kuat! “Padahal FAKTA AKHIRNYA BERBALIK 180 DERAJAT!

FAKTA HUKUM YANG SENGAJA DIABAIKAN OLEH BERITA TERSEBUT, PERTAMA: Penolakan Praperadilan BUKAN Berarti Penyidik Benar Atau Rendi Bersalah!, Berita tersebut dengan sengaja menyembunyikan makna sesungguhnya dari putusan praperadilan. Praperadilan BUKAN sidang pembuktian perkara! Penolakan permohonan praperadilan TIDAK memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan hanya menilai apakah prosedur penetapan tersangka pada saat itu memenuhi syarat formil, BELUM menilai ada atau tidaknya bukti yang sebenarnya! Menggunakan penolakan praperadilan untuk menyimpulkan bahwa penyidik benar dan perkara terbukti, adalah pemutarbalikan fakta hukum yang sangat mendasar!

Menang di praperadilan ≠ Menang di perkara! Itu dua hal yang SAMA SEKALI BERBEDA! ” KEDUA, FAKTA NYATA, 120 Hari Penahanan Habis, TIDAK ADA BUKTI! RENDI BEBAS DEMI HUKUM!, “Berita tersebut berhenti pada tanggal 22 Juni 2026 dan sengaja tidak memberitahukan apa yang terjadi setelahnya.

FAKTA YANG PALING PENTING! ” Masa penahanan Rendi mencapai batas maksimal 120 hari pada tanggal 27 Agustus 2026, “Penyidik Unit PPA TIDAK DAPAT mengajukan berkas perkara ke Jaksa,TIDAK ADA P21! “Artinya, TIDAK DITEMUKAN CUKUP ALAT BUKTI untuk menjerat Rendi “Rendi bebas meninggalkan tahanan Polres Muba pada pukul 09.00 WIB, 27 Agustus 2026, didampingi kuasa hukum, keluarga, dan awak media!

JIKA BENAR seperti diklaim berita itu bahwa penyidik telah memenuhi syarat formil DAN MATERIIL, Berbalik kami ingin pertanyakan, “MENGAPA setelah 120 hari penuh penyidikan, berkas TIDAK NAIK ke Kejaksaan? MENGAPA TIDAK ADA P21? MENGAPA RENDI HARUS BEBAS?! Pertanyaan ini tidak bisa dijawab oleh pihak mana pun!

KETIGA, “Tuduhan Terbukti Lemah Keterangan Pelapor Saling Bertentangan! “Tuduhan bermula dari laporan Nabila beserta keluarganya, namun seluruh keterangan pelapor tidak saling bersesuaian, banyak pertentangan, dan justru terindikasi adanya rekayasa! Sementara itu, Rendi memiliki bukti alibi yang sangat kuat dan tak terbantahkan, “Rekaman CCTV, absensi kerja, slip gaji, serta saksi-saksi yang membuktikan pada waktu kejadian yang dituduhkan, Rendi sedang bekerja di Indomaret, BUKAN di lokasi yang dituduhkan!

KEEMPAT, Barang Pribadi Masih Ditahan Tanpa Dasar Hukum Jelas! ” Hingga saat ini, satu unit sepeda motor dan dua unit handphone milik Rendi masih belum dikembalikan, padahal tidak ada kaitannya dengan perkara! Penyidik pun tidak dapat menunjukkan bukti serah terima yang sah menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam penanganan perkara ini!

KESIMPULAN TEGAS DAN TAK TERBANTAHKAN, ” Yang Diklaim Pada Berita tersebut! “FAKTA YANG SESUNGGUHNYA, ” Penyidik memenuhi syarat formil dan materiil, itu TIDAK BENAR! Syarat materiil justru TIDAK terpenuhi! TIDAK ADA BUKTI yang cukup! , ” Status tersangka tetap sah! Itu sangat menyalahi fakta! TIDAK BENAR! Masa penahanan habis tanpa P21 TIDAK ADA BUKTI, Rendi Platini bebas demi hukum! “Penyidik berdasar hukum kuat lanjutkan penyidikan, TIDAK BENAR! Setelah 120 hari TIDAK ADA yang bisa dilanjutkan, karena TIDAK ADA BUKTI! , ” Unit PPA “menangkan” praperadilan!! Pernyataan Cacat Formil, TIDAK BENAR! Yang menang pada akhirnya adalah KEBENARAN Dan HUKUM, RENDI BEBAS!

Berita yang menyebut “Unit PPA Menangkan Praperadilan” adalah judul yang menyesatkan dan tidak lengkap! “Kemenangan yang sesungguhnya adalah! “RENDI PLATINI BEBAS DEMI HUKUM TANPA TERBUKTI BERSALAH!

120 hari dirampas kebebasannya, tanpa bukti yang cukup. Bukan kemenangan penyidik, melainkan kegagalan penyidikan yang memakan korban kebebasan warga negara!

Kaperwil Media Nasional Intelpostnews Sumsel Heri Astoni Angkat Bicara menegaskan! “Kebenaran tidak bisa dibungkam oleh berita yang memotong fakta! Putusan akhir bukan di bulan Juni, tapi di bulan Agustus, ketika Rendi melangkah bebas keluar dari gerbang Polres Muba! Itulah putusan hukum yang sesungguhnya.! ” Tegas Herye.



(Tim Ghost Protokol)