Intelpostnews.com | Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat— DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya mengajukan permohonan audiensi lanjutan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Permohonan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari audiensi sebelumnya yang dinilai masih menyisakan sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
PWRI berharap audiensi berikutnya dapat menghadirkan seluruh pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan program KDMP, sehingga pembahasan dapat berlangsung secara menyeluruh.
Untuk itu, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya telah menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang dan fasilitasi audiensi lanjutan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui surat nomor 042/DPC-PWRI/KAB.TSM/VIII/2026, tertanggal 31 Agustus 2026.
Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Tasikmalaya, Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya, Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Inspektur Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya, Ketua APDESI Kabupaten Tasikmalaya, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), serta pihak terkait lainnya.
Berdasarkan bukti penerimaan yang dimiliki PWRI, salah satu tembusan surat tersebut tercatat di Subbagian Komunikasi Pimpinan Bupati Tasikmalaya dengan nomor register 2050 dan diterima pada 31 Agustus 2026 pukul 13.13.27 WIB.
Meminta Penjelasan Secara Menyeluruh
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Randika, mengatakan audiensi lanjutan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai pelaksanaan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurutnya, sejumlah aspek yang perlu dibahas antara lain pembagian kewenangan antarinstansi, mekanisme penetapan lokasi, status lahan atau aset yang digunakan, sumber dan skema pembiayaan, pembangunan sarana dan prasarana, mekanisme pemilihan pengurus koperasi, serta pembinaan dan pengawasan.
“PWRI membutuhkan penjelasan yang didasarkan pada kewenangan, data, regulasi, dan dokumen resmi. Kami berharap seluruh pihak yang berkaitan dapat memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangannya,” ujar Randika.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat memahami bagaimana program KDMP direncanakan, dilaksanakan, serta diawasi.
“KDMP merupakan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa. Karena itu, masyarakat tentu membutuhkan informasi mengenai dasar kebijakan, pembiayaan, penggunaan aset, pelaksanaan pembangunan, sistem pengawasan, dan pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan program,” katanya.
Diharapkan Menghadirkan Seluruh Pihak Terkait
PWRI meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya dapat memfasilitasi audiensi dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan KDMP.
Dalam permohonannya, PWRI mencantumkan sejumlah pihak yang diharapkan dapat hadir, antara lain Bupati Tasikmalaya, pimpinan DPRD dan ketua fraksi, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Inspektur Kabupaten Tasikmalaya, Ketua APDESI, serta camat se-Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, PWRI juga meminta kehadiran unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya, Kodim 0612/Tasikmalaya, serta pimpinan atau pejabat yang berwenang dari PT Agrinas Pangan Nusantara.
Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, mengatakan kehadiran pihak-pihak terkait diperlukan agar setiap persoalan dapat dijelaskan langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami berharap audiensi berikutnya dapat menjadi forum bersama untuk mendapatkan penjelasan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan KDMP. Dengan demikian, pembahasan dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan data,” ujar Chandra.
Ia menegaskan bahwa PWRI tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu, melainkan ingin memperoleh informasi yang lebih lengkap terkait pelaksanaan program.
Data dan Dokumen Menjadi Bahan Pembahasan
Dalam audiensi lanjutan, PWRI berharap pihak-pihak terkait dapat membawa data dan dokumen yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing.
Data tersebut antara lain regulasi dan petunjuk teknis KDMP, data koperasi, informasi lokasi dan status lahan atau aset, sumber pembiayaan, dokumen pembangunan sarana dan prasarana, serta informasi mengenai pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan.
Menurut PWRI, ketersediaan data dan dokumen akan membantu proses pembahasan sehingga informasi yang disampaikan dapat dipahami dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
PWRI menyatakan akan tetap mengawal perkembangan Program KDMP melalui fungsi jurnalistik dan kontrol sosial dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, konfirmasi, serta keterbukaan informasi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat informasi mengenai jadwal pasti pelaksanaan audiensi lanjutan dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
PWRI berharap audiensi berikutnya dapat segera dijadwalkan dan menjadi ruang komunikasi antara pemerintah, DPRD, pengelola koperasi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam membahas pelaksanaan Program KDMP di Kabupaten Tasikmalaya.
















