Akun Tiktok Atasnamakan Faz Gading Diduga Lakukan Penipuan Live Streaming Modus Gift Berhadiah Uang

Batam | intelpostnews.com

Jagat media sosial TikTok kembali dihebohkan dengan dugaan penipuan bermodus live streaming yang menyasar pengguna tanah air. Sejumlah akun dengan pengikut ratusan ribu diduga kuat menjalankan aksi tipu-tipu dengan menjanjikan imbalan uang fantastis bagi siapa saja yang mengirimkan gift atau hadiah virtual selama siaran langsung berlangsung. (16/9/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah ramai keluhan dari para korban di media sosial. Modus operandinya terbilang cukup rapi dan sistematis. Dalam siaran langsungnya, akun-akun tersebut menawarkan imbalan tidak masuk akal, seperti uang tunai Rp15 juta untuk satu gift senjata uang senilai 500 koin, atau Rp2 juta untuk gift topi dan kumis senilai 99 koin.

“Gimana orang enggak tergiur, gift-nya cuma 99 koin tapi dijanjiin Rp2 juta,” ujar salah satu narasumber yang mengaku telah dihubungi korban melalui pesan pribadi TikTok.

Identitas Akun yang Diduga Kuat Terlibat

Berdasarkan penelusuran, akun-akun yang diduga terlibat dalam aksi penipuan ini memiliki jumlah pengikut yang sangat besar, mencapai ratusan ribu. Akun-akun tersebut antara lain:

Nama Akun Peran dalam Aksi
fazgading_jr Akun utama dengan pengikut ratusan ribu, digunakan sebagai wajah siaran langsung
faz_gading46 Akun pendukung dengan pengikut besar
enigma72650 Akun sekunder yang diduga digunakan untuk komunikasi saat akun utama dibisukan saat live

Modus ini dijalankan dengan pola yang cukup rumit. Saat live streaming berlangsung, akun utama — yang disebut-sebut memiliki pengikut hingga 600 ribu — akan dibisukan (mute). Korban yang tergiur kemudian diarahkan untuk mengirimkan gift ke akun besar tersebut agar bisa “naik ke roam”, sebuah istilah yang digunakan pelaku untuk mengiming-imingi korban bisa berinteraksi langsung.

Setelah korban berhasil masuk ke sesi roam, pelaku kemudian meminta korban menyebutkan nomor rekening atau e-wallet. Kepada korban, pelaku berdalih bahwa bukti transfer akan segera dikirim melalui pesan langsung (DM). Namun, alih-alih menerima uang, korban justru tidak menerima apa pun. Bahkan, ada dugaan lebih serius bahwa data perbankan yang telah diberikan justru disalahgunakan untuk menguras saldo rekening korban.

“Kata orang yang DM saya, akun penipu ini juga membobol akun e-wallet atau bank korban. Mohon bang bantuannya supaya enggak ada korban lagi,” ungkap sumber tersebut.

Korban yang Membutuhkan Justru Jadi Sasaran

Yang membuat miris, sebagian besar korban merupakan orang-orang yang tengah membutuhkan ulang. Pelaku seolah tanpa belas kasihan menyasar mereka yang sedang dalam kondisi ekonomi sulit, bahkan ada yang mengaku membutuhkan biaya untuk pengobatan. Iming-iming uang cepat membuat mereka rela melakukan top up koin demi mengirimkan gift ke akun-akun penipuan tersebut.

Platform TikTok dan Dasar Hukum

Praktik semacam ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam hukum positif Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya… diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Selain itu, karena penipuan dilakukan secara daring, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran atas pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Terkait hal ini, pihak TikTok Indonesia sendiri sebenarnya telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas penipuan. Sepanjang paruh pertama tahun 2025, TikTok mengklaim telah menghapus lebih dari 25 juta konten yang melanggar panduan komunitas, termasuk 232.000 konten terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, 94 persen di antaranya berhasil ditindak secara proaktif oleh sistem moderasi TikTok sebelum dilaporkan oleh pengguna.

Pihak TikTok juga mengimbau pengguna untuk tidak ragu melaporkan akun mencurigakan. Fitur pelaporan di TikTok bersifat anonim, sehingga pengguna tidak perlu khawatir saat melaporkan konten yang dianggap melanggar Panduan Komunitas atau terindikasi sebagai penipuan.

Seruan dan Imbauan

Kepada pihak TikTok, kami memohon dengan sangat agar segera melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap akun-akun yang disebutkan, yaitu fazgading_jr, faz_gading46, dan enigma72650, beserta akun-akun lain yang terindikasi melakukan modus serupa. Kecepatan tindakan sangat krusial mengingat banyaknya korban yang berjatuhan setiap harinya.

Kepada seluruh pengguna TikTok, diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji imbalan uang yang tidak masuk akal dari live streaming. Perlu dipahami bahwa TikTok tidak memiliki kebijakan resmi yang menjanjikan imbalan uang tunai langsung dari satu gift tertentu, apalagi hingga puluhan juta rupiah. Jika ada akun yang menjanjikan hal tersebut, bisa dipastikan itu adalah penipuan.

Jika Anda menemukan atau menjadi korban dari modus penipuan serupa, segera laporkan akun tersebut melalui fitur Report di aplikasi TikTok, dan simpan segala bukti seperti tangkapan layar serta catatan transaksi untuk kemudian dilaporkan ke pihak berwenang. Mari bersama-sama menjaga ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan. ( Nando )