Pematang siantar | intelpostnews.com Mantan Wali Kota Siantar Hefriansyah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kota Siantar sebagai saksi atas dugaan korupsi kasus pembangunan jalan, jembatan dan gorong gorong senilai Rp9,9 Milyar.Tampak Hefriansyah diperiksa sebagai saksi dari Pukul 10.00 Wib pagi hingga sore hari Pukul 17 Wib.
Hefriansyah ketika keluar dari ruang kejaksaan saat diwawancarai mengatakan, “kedatangannya hanya untuk jalan jalan cari kawan menemani makan siang,” jawab Hefriansyah
Namun ketika ditanya Kasi pidsus Ferdinan didampingi Kasi Intel Rendra Yoki Pardede SHh menerangkan, “kedatangan dari mantan wali kota Pematang Siantar Hefriansyah sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam sidik Kejaksaan Negeri Kota Siantar dalam kasus pembangunan jalan dan jembatan gorong gorong dan jembatan dengan pagu anggaran Rp9, 9 Milyar pada APBD tahun 2018.Ferdinan menyebutkan, pihak kejaksaan masih menunggu proses perhitungan kerugian negara hasil audit BPKP.” Ujar Kasie pidsus kejaksaan negeri Pematang Siantar.
Ferdinan juga menambahkan atas dugaan kasus itu, pihak kejaksaan sudah memanggil dan memeriksa 20 orang, termasuk mantan walikota Hefriansyah.
“Kalau mantan walikota siantar , Hefriansyah, baru sekali ini dipanggil sebagai saksi, “akhiri Kasi Pidsus. (Sinambela).